>

Mantan Kepala Unit BRI Ditahan

Mantan Kepala Unit BRI Ditahan

Kredit Fiktif, BRI Dirugikan Rp.4 M

JAMBI - Mantan Kepala BRI unit Talang Banjar, Buhari kemarin ditahan oleh penyidik Subdit III Tindak pidana Korupsi ( Tipikor) Dirkrimsus Polda Jambi. Penahanan warga jalan Agus Salim Rt 01, Kebun Handil, Jelutung ini terkait dengan dugaan terlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Dimana diduga, ia telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan cara penyaluran fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) dan menggelapkan pelunasan maju BRIGUNA PT BRI cabang Jambi periode 2011 sampai 2013. Dalam kasus ini, dugaan kerugian yang dialami PT BRI Persero sebesar Rp. 4 Miliar.

Perihal penahanan mantan penjabat BRI Jambi ini, dibenarkan Kapolda Jambi, Brigjen Bambang Sudarisman. Ia menjelaskan penahanan yang dilakukan terhadap Buhari berdasarkan Nomor Laporan, LP/A-20/III/2014/ SPKT II, Tanggal 04 Maret 2014, setelah pihak penyidik sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka.

“Penahanan terhadap tersangka resmi  kita laksanakan dari tanggal 12 September sampai 1 Oktober 2014 di rutan polda Jambi” sebut Bambang.

Diceritakannya, pada tanggal 5 maret 2014  dimulainya penyidikan, dalam perkara korupsi ini, dan  penyidik  telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 nasabah . Ini terdiri dari 90 nasabah KUR yang telah dimintai keterangan dan menyatakan tidak pernah melakukan pinjaman KUR di BRI Talang Banjar.  10 nasabah KUPEDES telah melakukan pelunasan, dan 1 nasabah fiktif,  serta 49 nasabah Briguna yang telah melakukan pelunasan maju yang merupakan  para PNS kota Jambi dan PNS Provinsi Jambi.

\"  Jadi dari keterangan para saksi ini bisa kita simpulkan , modus operandi tersangka yakni dengan cara menggunakan uang setoran pelunasan bayar maju dari nasabah BRIguna dan membuat 30 daftar nasabah fiktif dalam pencairan KUR untuk kepentingan pribadi,” terang Kapolda yang baru menjabat di Polda Jambi pada 3 September kemarin.

Sedangkan untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 4 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagai mana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas undang-undang tentang pemberantasan tipikor.

“ Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” pungkas Bambang.  

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: