>

Polisi Ringkus Keluarga Kelvin

Polisi Ringkus Keluarga Kelvin

Tersangka Penipuan Via Email Miliaran Rupiah

JAKARTA -  Kasus e-mail phishing (penipuan via e-mail) yang melibatkan pesepakbola asing Kelvin Kamara pada November 2013 masih berbuntut. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kemarin mengumumkan telah menangkap empat orang anggota kelompok Kelvin yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

                Keempat orang itu masing-masing berinisial RA (istri Kelvin), WL (Ipar Kelvin), SP, dan MHC. Mereka berhasil menipu dua perusahaan asal AS yang sedang bertransaksi dengan perusahaan di Tiongkok. Yakni, Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies Inc. kedua perusahaan itu bertransaksi dengan Yantai Newstar Aero Hidraulics Co. Ltd yang berkedudukan di Guangzhou, Tiongkok.

                Pada Juni lalu, keempat orang itu melakukan intersep terhadap email ketiga perusahaan tersebut. Setelah diketahui akan ada transaksi, para pelaku melakukan phishing dengan cara menduplikasi akun email milik perusahaan Yantai. Pelaku lalu mengirim email ke kedua perusahaan asal AS dan memberitahukan jika ada perubahan transaksi.

                \"Pelaku mengatakan kepada perusahaan di AS bahwa rekening perusahaan di Tiongkok sedang diaudit, kemudian komunikasi dialihkan ke email baru yang mereka buat,\" ujar Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak di Bareskrim Polri kemarin. Selain mengalihkan email, pelaku juga meminta kedua perusahaan tersebut mentransfer pembayaran transaksi dengan perusahaan Yantai ke akun bank Mandiri.

                Para pelaku sebelumnya selalu memantau transaksi perusahaan-perusahaan Tiongkok, termasuk Yantai. Hasilnya, para pelaku meraup uang senilai total USD 329.312,78 atau Rp 3.360.104.949. masing-masing USD 227.882,04 (Rp 2.321.810.603) dari Delavan AG Pumps dan USD 101.430,74 (Rp 1.038.294.346) dari McNeilus Company.

                Menurut Kamil, penangkapan keempat orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari Kelvin yang kini mendekam di penjara. Kelvin yang berasal dari Sierra Lone ditangkap bersama 24 WNA asal Afrika pada awal November tahun lalu. Dari penangkapan 24 WNA tersebut, polisi menetapkan Kelvin dan dua rekannya, yakni Pepson dan IM alias Muhammad Endi sebagai tersangka penipuan via e-mail.

                Saat ini, para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak uang tersebut dengan memindahkannya ke sejumlah rekening. \"Kami juga memblokir rekening-rekening bank milik para pelaku,\" tambahnya.

                Di tempat yang sama, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang mengupayakan kerjasama dengan Interpol terkait kasus tersebut. Sebab, masih ada satu lagi DPO yang belum tertangkap. \"Kami minta bantuan Interpol di Nigeria untuk melacak,\" ujarnya.

(byu/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: