>

Minggu Depan Idham Khalid Dieksekusi

Minggu Depan Idham Khalid Dieksekusi

JAMBI- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid terpidana kasus korupsi pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi, minggu depan akan dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Sengeti.  


\"Untuk Idham, kalau sudah putusan tetap, segera kita  persiapan eksekusinya. Kemungkinan minggu depan,\" ujar Nur Winandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sengeti, Jumat (12/9).


Penasehat hukum Idham, Sarbaini, mengatakan eksekusi kliennya tidak sama dengan eksekusi perkara perdata. Selasa lalu pihaknya sudah menyatakan menerima putusan hakim. \"Karena Idham sebelumnya sudah ditahan di lapas, maka kejaksaan nanti akan menyampaikan putusan ke lapas, tinggal melaksanakan. Tinggal administrasinya saja,\" terangnya.

Selama menjadi terdakwa sampai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Idham sudah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Kota Jambi. Setelah menyatakan menerima putusan hakim, dia tinggal melanjutkan masa hukuman di dalam Lapas.

Sebelumnya, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid telah divonis Majelis Hakim Tipikor Jambi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.

Idham Kholid diputuskan bersalah karena dianggap telah menyalahgunakan jabaatannya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Menurut majlis hakim, selaku penguna anggaran (PA), terdakwa terikat secara hukum dalam melakukan pengawasan serta mengetahui jumlah dan speksipikasi barang dalam pengadaan proyek ini.

(ded/mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: