>

Residivis Kembali Diciduk

Residivis Kembali Diciduk

MUARA BUNGO- Jajaran Polres Bungo melalui Unit Satuan Narkoba berhasil

menciduk penggedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di Kota Muara Bungo. Pelaku berhasil diamankan setelah anggota Polres Bungo menyamar sebagai pembeli.

Kasat Narkoba Polres Bungo melalui  Kanit Idik 1 Edi Tasrif mengatakan, satu dari dua tersangka yang diamankan pada Kamis (11/9) kemarin, merupakan residivis kambuhan dan telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Untuk satu orang pelaku merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara atas nama Firdaus (45)  warga Jujuhan dan satu lagi Ilham Jahari (43) warga Jujuhan juga, untuk barang bukti kami sudah mengamankan 2 unit hp senter, dua paket sabu-sabu dengan berat 5,14 gram, mobil Toyota Rush hitam dengan plat B 1724 STY dan slip transfer uang,”jelasnya.

Diceritakannya, kronoligis penangkapan berawal dari beberapa anggota Polres Bungo yang menyamar sebagai pembeli dan janjian via ponsel mau bertemu di depan Ponpes Darusalam, Sei Mancur. Begitu melihat tersangka, aparat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Kejadiannya pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wib. Tersangka datang bersama rekannya menggunakan sebuah mobil Toyota Rush hitam dengan plat B 1724 STY,”ungkap Kanit.

Ketika menggetahui anggota polisi yang ingin membeli, tersangka berusaha kabur. Namun, dengan singap anggota lepolisian langsung menghadang. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah dibagi dua yakni bungkusan pertama dengan berat 4,98 gram dan bungkusan kedua 0,16 gram di dalam laci mobil beserta timbangan digital dan slip penyetoran kepada bandar besar yang diketahui berada di Pekanbaru,”bebernya.

Dilanjutkannya, bahwa nilai total narkoba sebesar Rp.10 juta. Kedua tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2009 114 ayat 2 jo 2 ayat 2 dengan minimal hukuman 6 tahun penjara. “Tersangka atas nama Firdaus ini merupakan residivis dan sudah tiga kali ini kami tangkap dengan kasus yang sama, saat ini dia (Firdaus) masih menjalani masa pembebasan bersyarat,”tutupnya.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: