Bawa Kuci T, Ari Diringkus
JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung kembali menangkap seorang pria remaja atas nama Ari Gunadi alias Ari (21), yang diduga akan melakukan percobaan pencurian sepeda Motor, pelaku yang sempat ketahuan dalam aksinya Kamis (4/9) sekitar pukul 03.00Wib. di Jalan Syamsu Bahrun, Kecamatan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.
Kanit Reskrim Polresta Jambi, Ipda Marwiyansyah, mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Syamsu Bahrun ada dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Berbekal laporan tersebut, aparat Polsek Jelutung langsung menuju lokasi kejadian melakukan pengecekan.
\"Sesampainya di lokasi kejadian, kita memang menemukan dua orang yang mencurigakan, yang diduga akan mencuri motor. Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan,\" kata Marwiyansyah.
Namun hanya Ari yang berhasil ditangkap. Sementara itu H, yang juga ada di lokasi kejadian bersama Ari, berhasil melarikan diri.
\" Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka (Ari, red), ditemukan kunci T yang diduga akan digunakan untuk mencuri sepeda motor,\" terangnya kepada Wartawan.
Lebih lanjut Marwiyansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Ari tahun 2009 lalu pernah terlibat kasus penganiayaan dan dihukum 3 bulan penjara di Lapas Anak Muara Bulian. Kemudian tahun 2012, Ari juga pernah dihukum 10 bulan di Lapas Muara Bungo karena kasus jambret.
\"Untuk kasus yang terakhir ini, tersangka dikenakan pasal 363KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara,\" pungkasnya.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: