>

Narkoba, Pegawai Lapas Divonis 5 Tahun

Narkoba, Pegawai Lapas Divonis 5 Tahun

JAMBI- Benny Junaidi pegawai Lapas Klas IIA Kota Jambi divonis dengan hukuman pidana penjara lima tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara selama tiga bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

\"Kamis Kemarin, Benny Junaidi sudah divonis hukuman pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara tiga bulan,\" kata Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (12/9).

Majelis Hakim PN Jambi menyatakan, pegawai Lapas Klas II A Jambi ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. \"Dia terbukti menguasi narkotika jenis sabu-sabu sekitar lima gram,\" lanjutnya.
   
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa, apabila tidak menyatakan banding maka putusan tetap Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan pidana penjara tujuh tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara enam bulan.

Pegawai Lapas Klas II A Jambi ini tertangkap 16 Januari 2014 yang lalu. Dia tertangkap di daerah Lebak Bandung, ketika mengendarai sepeda motor bersama temannya. Benny yang membawa kendaraan tidak dapat lari, sedangkan temannya yang diboncengnya melarikan diri.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: