Penjual Kulit Harimau Diancam 5 Tahun
JAMBI - MF (31), yang diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi terancam penjara lima tahun.
Dia ditangkap oleh SPOR sebelum melakukan transaksi penjualan kulit harimau Sabtu (13/9).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 21 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pihak BKSDA sendiri, sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi terkait penahanan MF. “(BKSDA, red) koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk proses penyidikannya, dan meminta surat perintah penahanan oleh polisi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (14/9).
Sementara itu Kompol Ngatino, Kasi Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengatakan untuk proses lebih lanjut tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Namun demikian, Ngatino mengatakan penanganan kasus tetap dilakukan pihak BKSDA.
“Penanganan kasusnya tetap dilakukan oleh penyidik BKSDA,” ujar Ngatino, sembari mengatakan penahanan bisa diperpanjang sembari menunggu berkas pemeriksaan tersangka lengkap.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: