>

Buron Enam Tahun, Puji Dibekuk

Buron Enam Tahun, Puji Dibekuk

Pelaku Pembunuhan Terhadap Suyitno

SAROLANGUN - Tim Reskrim Polsek Bathin VII berhasil melakukan penangkapan tersangka pembunuhan terhadap Suyitno alias Suyit bin Paidi (28), warga desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII pada tahun 2008 silam, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Puji Harto (30), warga desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII. Tersangka ditangkap di jalan desa Rantau Gedang, Simpang Trans.

Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Lp/B~12/VII/2008/Bathin VIII pada tanggal 31 Juli 2008. Tersangka ditahan dengan surat perintah penahanan Sp.Han/04/IX/2014/Reskrim, tanggal 13 September 2014.

Dikatakan Kapolsek Bathin VIII, Iptu Tony Ardian L Tobing SH, kronologis pembunuhan pada 2008 karena ada selisih paham antara tersangka dan korban tentang kehilangan getah, sehingga tersangka dan korban berkelahi dan sama-sama membawa senjata tajam, dalam perkelahian tersangka mencabut sebilah parang dan korban mencabut sebilah celurit. 

Saat perkelahian, korban kalah dan terjatuh, maka ada kesempatan tersangka  untuk menghamtamkan sajamnya ke leher korban hingga hampir putus. \"Tersangka meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Talang Sungai Nepal desa Rantau Gedang kecamatan Bathin VIII, kabupaten Sarolangun dan melarikan diri sejak tgl 29 Juli 2008,\" jelas Tobing.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka sudah menjadi target operasi. Dalam aksi penangkapan,  tersangka digiring ke jalan, lalu dilakukan penangkapan. \"Saat ditangkap tersangka terlihat dari gelagat mau melarikan diri, sehingga dengan kesiapan personil, maka tersangka dilumpuhkan, kini tersangka dititipkan di rutan Polres Sarolangun,\" katanya. 

Tindakan yang telah diambil Kapolsek Bathin VIII terhadap kejadian pembunuhan tersebut, mencari informasi terhadap keberadaan tersangka sejak dari kejadian tgl 29 juli 2008. Menerbitkan DPO, melengkapi mindik dan visum, melakukan penangkapan terhadap tersangka, mengamankan tersangka dititipkan di rutan Polres Sarolangun guna proses sidik, melengkapi mindik lebih lanjut  berkaitan dengan telah tertangkapnya tersangka dan melaporkan kepada Kapolres serta Kasat Reskrim.

(feb)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: