Joharuddin Serahkan Rp 761 juta
Uang Kerugian Negara
JAMBI- Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-2011, mengembalikan Rp 761 juta kerugian negara yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penitipan kerugian negara untuk barang bukti atas nama terdakwa Joharuddin, diserahkan Kamis 11 September 2014 yang ditipkan ke Bank 9 Jambi. Rizky JPU memperlihatkan bukti penitipan uang tersebut kepada Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin.
Dalam persidangan kemarin, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Meli Cahlia, menyampaikan eksepsinya.
\"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak jelas dan kabur,\" ujar Meli Cahlia, dalam eksepsinya.
Atas eksepsi yang disampaikan terdakwa dan Penesehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, Rizky mengatakan pihaknya akan mengajukan jawaban tertulis atas eksepsi pensehat hukum.
\"Kami akan mengajukan jawaban tertulis,\" kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, Rizky.
Pantauan Jambi Ekspres di ruang sidang tipikor Jambi, terdakwa Joharuddin yang mengenakan kemeja biru bergaris putih dan mengenakan peci putih hanya ditemani satu orang pensehat hukum.
Setelah penyampaian Eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin, langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan Senin 22 September 2014, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi telah mendakwa Joharuddin dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Joharuddin didakwa melakukan pembelian BBM dengan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan menggunakan uang untuk keperluan pribadi. Pada DIPA 2009 dianggarkan biaya pemeliharaan peralatan dan mesin Rp 155, 843 juta, dana digunakan belanja BBM Rp 62,100 juta. Jo menandatangani SPj pembelian di Kios Horas, yang ternyata kios tersebut tidak pernah melakukan penjualan. Terdakwa meminta saksi Rotua menandatangani dan memberi stempel setiap bukti pembayaran.
Pada DIPA 2010, anggaran Rp 309, 742 juta, dan dicairkan untuk pembelian BBM Rp 230,050 dan spare part Rp 40,950 juta. SPj memakai nama Kios Horas juga. Tapi ternyata kios tidak pernah menjual alias fiktif. Pada DIPA 2011 dianggarkan dana Rp 458,370. Dana yang tercatat dalam SPj sejumlah Rp 237,825 juta. Untuk dana yang tahun ini, ada yang pakai nama Kios Horas namun dana dipakai sendiri.
Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, total kerugian yang terjadi Rp 761,498 juta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: