Tersangka Judi Online Dilimpahkan
JAMBI- Tersangka judi online, Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo (36), warga Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat dilimpahkan dari penyidik Polda ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) ,Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi ,AKBP P Siregar mengatakan tersangka dilimpahkan satu minggu yang lalu.
“Sudah sepekan kedua tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke JPU,”terangnya saat di konfirmasi awak media, Senin (15/9) kemarin.
Sementara itu Kombes Pol Irawan David Syah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyebutkan dari keterangan kedua tersangka , ada satu tersangka lagi bernama Manurung yang merupakan bos dari judi online ini.
“Kedua tersangka dalam pemeriksaan ada menyebutkan bahwa Manurung adalah orang yang mengelola judi online mereka kami sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Manurung ke Polres Tanjab Barat,” tegas Irawan.
Sebelumnya kedua tersangka ditangkap tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, Rabu (6/8), sekitar pukul 16.30 WIB di rumah bosnya bernama Manurung di Tungkal Ulu.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: