Bandar Narkoba, Polisi Ringkus Robi
JAMBI- Anggota tim II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi meringkus salah seorang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu, yaitu Muhammad Nur Maulana alias Robi (26) warga lorong Simpang Karya kecamatan Telanaipura Jambi, pada Selasa (16/9) kemarin.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitaran lorong Simpang Karya sering terajadi transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tim II Opsnal Sat Resnarkoba Polresta di kediaman tersangka, ditemukan permen yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
“Permen tersebut disimpan di bagian depan motor Mio Soul dengan nomor polisi BH 3522 MF,” terang Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniati saat dikonfirmasi Wartawan kemarin.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang yang diduga bandar narkotika di Pulau Pandan, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Hp samsung, dua buah potongan bungkus permen mintz,”tukas Sri.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: