>

Idham Kholid Segera Dilimpahkan

Idham Kholid Segera Dilimpahkan

JAMBI - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini masih merampungkan berkas pemeriksaan Idham Kholid, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011.     

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, dalam waktu dekat ini akan segera rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.     

\"Penyidik masih merampungkan berkas Idham Kholid. Mudah-mudahan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan,\" ujar Almansyah.     

Selain Idham Kholid, dalam kasus ini juga telah ditetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Prof. H.A.R Tilaar, serta M Dadang Setiawan. Saat ini, berkas pemeriksaan keduanya juga sedang dilengkapi.     

\"Namun penyidik akan mendahulukan berkas Idham Kholid untuk diselesaikan,\" tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya penyidik Polda Jambi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011. Bahkan penanganan kasus  ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik. 

Penetapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka yang ditetapkan adalah Idham Kholid, Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setawan.

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: