Kuasai Kantor PPP, SDA Dilaporkan Polisi
JAKARTA - Perpecahan di elite PPP merambah ke ranah hukum. Kemarin (17/9) Sekjen Kubu Emron Pangkapi, M Romahurmuziy alias Rommy, melaporkan Suryadharma Ali (SDA) ke Polda Metro Jaya. Alasannya, kubu SDA dianggap telah melakukan perbuatan premanisme dengan menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Mengendarai mobil Toyota Alphard hitam, Rommy bersama kuasa hukumnya tiba di Ruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00. \"Kami melaporkan pendudukan kantor DPP PPP oleh kubu SDA dan sejumlah orang tidak dikenal. Mereka telah menerobos properti umat dan itu kami anggap sudah tidak layak,\" bebernya kepada wartawan sebelum memasuki ruang SPKT kemarin.
Rommy menjelaskan, para preman yang tidak dikenal tersebut menduduki kantor DPP PPP sejak dua hari lalu. Sejak itu pula, kubu Emron tidak diperbolehkan masuk ke kantor sehingga tidak bisa mengadakan rapat. \"Kami tidak lagi bisa beraktivitas di dalam kantor DPP. Bahkan, 19 anggota sekretariat tidak diperbolehkan masuk,\" kata cucu Menteri Agama Ke-7 RI KH Muhammad Wahib Wahab itu.
Masih menurut Rommy, para preman tersebut membuka pintu dan memperbolehkan siapa saja masuk kantor apabila ada izin dari SDA. Atas perbuatan itu, SDA dianggap telah melanggar pasal 460 tentang menghancurkan dan merusak barang milik orang lain. Juga, pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap orang atau barang. Ancamannya lima tahun penjara.
Dalam surat laporan bernomor polisi 3348/IX/2014/PMJ/Dit.Reskrimum , Rommy disebut menyerahkan barang bukti berupa foto-foto keberadaan preman serta menyertakan keterangan tiga saksi yang diusir. \"Kami sadar Pak SDA adalah orang yang taat hukum. Maka, kami tidak melakukan aksi premanisme, melainkan memilih jalur hukum,\" katanya.
(agu/c7/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: