Hari ini, Lukman Dan Deni Didakwa
JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 18/9 (hari ini red) akan mengelar sidang perdana dua kakak beradik Lukman dan Deni, tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Iya, besok (Hari ini red) Deni dan Lukman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Adji Ariono Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jambi saat dikonfirmasi melalui via ponsel, Rabu (17/9) kemarin.
Namun Adji Ariono tidak menyebutkan pukul berapa sidang perdana ini akan digelar. “Kalau jam berapa saya tidak tau, yang jelasnya sidang akan digelar besok,” katanya.
Dua kakak beradik Lukman dan Deni, tersangka kasus pembunuhan terhadap Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terancam hukaman mati.
Sekedar menginggatkan kembali, berdasarkan hasil rekontruksi kasus ini beberapa waktu yang lalu, terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Selanjutnya, korban kedatangan korban Sabtu (10/05).
Selanjutnya antara korban dan tersangka Lukmanterjadi duel dengan mengunakan sejata tajam. Tidak lama kemudian, Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong. Akhirnya, korban tewas setelah dikeroyok kedua tersangka dengan kondisi bersimbah darah di Jalan batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: