>

PH Minta Hakim Uji Forensik

PH Minta Hakim Uji Forensik

Terhadap Alat Bukti Tanda Tangan

JAMBI- Kuasa hukum lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Ramli Taha, meminta majelis Hakim untuk segera melakukan uji forensik terhadap alat bukti yang diajukan JPU.

Tes tersebut dilakukan guna mengetahui keaslian alat bukti, berupa tanda tangan ke 5 kliennya yang disinyalir sengaja dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

\"Kita minta alat bukti berupa tanda tangan penerimaan untuk di uji porensik di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang,\" ujar Ramli Taha dalam sidang yang beragenda mendegarkan keterangan saksi, dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah Kabupaten Kerinci tahun 2008 dan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tempat Ibadah Setda Kabupaten Kerinci tahun 2008, Rabu (17/9) kemarin.

Terkait tanda tangan penerimaan yang menjadi alat bukti ini, dia menyebutkan di dalam persidangan sebelumnya terdapat perbedaan yang signifikan antara tanda tangan ke lima kliennya dengan alat bukti yang ada dilampirkan JPU.

\"Kita telah perlihatkan KTP, SIM, dan dukumen resmi lainnya, terbukti tanda tangannya berbeda dari bukti yang ada,\" sebutnya.

Tidak hanya itu, kasus ini juga dinilainya janggal, tentu hal ini setelah dirinya melihat beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh JPU bukanlah orang yang bersentuhan langsung dengan kliennya. Bahkan dirinya menilai dakwaan Jaksa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu masih kabur dan rancu.

\"Saksi Zulpikar, Syukur dan 3 saksi yang dihadirkan hari ini (Rabu) itukan lebih keteknis pencairannya, bukan orang yang bersentuhan langsung, kita tanya tau uang tersebut diterima oleh ke 5 klien saya, tidak tahu katanya. Sementara Adi Muhklis juga tidak jelas, tanda tangan yang di klienya sebagai bukti itupun tidak tahu didapat dari mana. Tentu inikan jelas ada keinginan tidak baik dari Adi Muhklis,\" terangnya.

Dalam sidang lanjutan kemari, tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, salah satunya adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci Makruf Kari dalam memberikan keterangan banyak tidak tahu. Ketika ditanyai hakim ia mengaku banyak tidak tahu terkait dana Bantuan Sosial (Bansos).

Makruf mengaku mengetahui penggunaan dana Bansos sebesar Rp 2,5 miliar. Dana tersebut untuk bantuan pembangunan rumah ibadah dan mesjid. Namun, ia tidak tahu kapan pencairan dana Bansos

\"Saya tidak tahu Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci ada meminjam di salah satu bank sebesar Rp 7,5 miliar,\"akunya.

Dikatakannya, sepengetahuan dirinya bahwa pihak Pemda meminjam di bank BNI. Tidak ada lakukan peminjaman di bank-bank lainnya.

\"Setahu saya hanya di bank BNI. Tidak ada meminjam di bank lain,\"terangnya.

Saat Ramli Taha pengacara terdakwa menanyakan ke saksi apakah saksi tahu bahwa  Adi muklis dan Munir yang masing-masing anggota DPRD Kerinci mendapatkan uang
dari Zulfikar selaku Bendahara Sekretariat Pemkab Kerinci. Saksi mengaku tidak tahu.

\"Saya tidak tahu kalau ada dikasih ke kedua anggota DPRD sejumlah uang,\"jawabnya ketika ditanyai Ramli Taha.

Ditambahkannya, ia juga mengaku tidak tahu uang yang diberikan tersebut berasal dari Bansos atau dari pinjaman bank di BNI.

Selain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci Makruf Kari yang dihadirkan JPU sebagai saksi, JPU juga menghadirkan Safwan dan Wendra jaya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Supraja menutup persidangan dan sidang akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Irmanto melalui pengacaranya juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk melaksanakan tugas DPR selaku Anggota DPRD Provinsi untuk terdakwa Irmanto. Irmanto saat diwawancarai oleh wartawan membenarkan hal itu.  “Kita tunggu saja apa keputusannya, jika dikabulkan apa tidaknya, saya santai aja,”ujar Irmanto.

(ded/mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: