>

Pembunuh Jaksa Novan Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Jaksa Novan Diancam Hukuman Mati

JAMBI- Dua kakak beradik Lukman dan Deni yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, ddakwa pasal berlapis . Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengancam terdakwa dengan hukuman mati.

Kedua terdakwa ini didakwa dengan dakwaan Primaiar, pasal 340 pembunuhan berencana dan subsidair, pasal 338 pembunuhan dan lebih subsiadir, pasal 170 pengeroyokan menyebabkan kematian.

“Terdakwa satu dan dua terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Dan melakukan perbuatan sudah direncanakan terlebih dahulu,” ujar Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang diketuai Hakim, Supraja, Kamis (18/9).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter, hampir sekujur tubuh korban terdapat luka tusukan senjata tajam dan pemukulan benda tumpul. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Adji Ariono juga mengatakan Hari Sabtu Lukman berada di jalan Batam RT 05 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, terdakwa menerima pesan sms dari ponsel korban Novan mengatakan kalau kamu tidak datang nanti orang tuamu akan ku bunuh.

”Lalu korban membalas, kau tuh yang datang kesini,” sebutnya

Lebih lanjut, terdakwa langsung menyiapkan parang dan terdakwa satu langsung menemui korban dan terdakwa dua menunggu korban. Setelah sampai di tempat terdakwa, si korban dan terdakwa langsung duel dengan menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, Deni yang mengetahui kakaknya sedang berkelahi langsung membantunya. Akhirnya, terjadi penusukan senjata tajam yang berulang kali ke tubuh si korban dan pemukulan ke atas kepala menggunakan batu bangunan.

“Korban (Novan Siregar) meninggal akibat kehilangan banyak darah dari luka tusukan dan benturan benda tumpul,”kata Adji Ariono

Dalam persidangan perdana ini, kedua terdakwa Lukman dan Deni, didampinggi lima pengacaranya. Diantaranya Jumanto, Suratno, Heri, M Amen Hutapea, dan Zainurman.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dari tim penasehat hukum kedua terdakwa menyampaikan pihaknya menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Pantauan Jambi Ekspres diruang sidang, seusai sidang yang beragenda pembacaan dakwaan dari JPU, Lukman dan Deni yang mengenakan baju kaos lengan pendek berwarna merah dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berwarna orange, langsung diborgol dan dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas klas II A JAmbi.

Seusai persidangan Jumanto, penasehat hukum,  Lukman dan Deni, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

 “Ya kita otomatis menghargai dakwaan, tentu berdasarkan fakta-fakta terungkap dipersidangan para saksi dan jaksa untuk menjadi acuan,” ujar Jumanto kepada sejumlah wartawan.

Adji Ariono, Jaksa Penuntut Umum, seusai persidangan juga mengatakan berdasarkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

”Ya, ancamannya hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adji Ariono kepada sejumlah wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: