>

Polisi Amankan Tiga Pelaku Judi

Polisi Amankan Tiga Pelaku Judi

SUNGAIPENUH- Polres Kerinci Rabu (17/9) kemarin berhasil mengamankan sebanyak 4 Jerigen minuman keras jenis tuak asal Muko-muko, Bengkulu. Selain itu Polres juga menangkap 3 pelaku judi remi. Penangkapan tersebut terjadi saat Polres Kerinci melaksanakan Patroli terpadu antar fungsi Kepolisian yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Khairusmen beserta 8 orang personil Polisi.


Kapolres AKPB A Mun”im mengatakan, dalam patroli itu 4 jerigen Miras jenis tuak diamakan dari rumah Iskandar Ramli alias Ujang AB (56) di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.

Dikatakannya, Pemilik tuak akan dilimpah ke Pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan. Selain Miras, petugas juga mengamankan  pelaku judi remi disebuah loket travel. \"Saat ini pertugas sedang melakukan pemeriksaan dan pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,\" katanya.

Kapolres menghimbau, agar semua masyarakat kabupaten Kerinci dan kota Sungaipenuh mencegah judi, Miras dan narkoba. Karena semua perbuatan tersebut akan mengarah ke prilaku kriminal yang dapat merugikan pihak lain.

(dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: