Manurung Kabur Keluar Provinsi Jambi
JAMBI- Penyidik Subdit III Tindak Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Jambi, Hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Manurung yang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi, Terkait dengan kasus tindak kriminal perjudian online.
Kasubdit III Jatanras, AKBP P. Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan terhadap Manurung yang berperan sebagai bos dalam kasus perjudian online ini.
\" Kita menduga dia (Manurung- Red) telah kabur keluar dari provinsi Jambi ini, sehingga kita membutuhkan waktu untuk mengamankannya\" sebut Siregar.
Lebih lanjut, Siregar mengatakan, walau Manurung tersebut telah kabur keluar provinsi Jambi, Namun pihaknya telah menyebarkan identitas DPO tersebut keseluruh jajaran Polda tetangga.
\" Identitas DPO tersebut sudah kita sebarkan untuk mempersempit pergerakannya,\" pungkas Siregar.
Sedangkan untuk dua tersangka judi online lainnya, Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo (36), warga Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Jambi. Siregar mengatakan berkas kedua tersangka yang terlebih dahulu diamankan tersebut saat initl telah dilimpahkan, satu minggu yang lalu.
“Sudah sepekan kedua tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke JPU,”terangnya.
Diwartakan sebelumnya dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo (36), warga Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Kombes Pol Irawan David Syah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyebutkan dari keterangan kedua tersangka ,Manurung adalah bos mereka. Di tambahkan Irawan ,kedua tersangka dalam pemeriksaan ada menyebutkan bahwa Manurung adalah orang yang mengelolah judi online mereka Dimana pihaknya sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) Manurung ke Polres Tanjab Barat.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: