>

Buron 6 Hari, Siti Diringkus

Buron 6 Hari, Siti Diringkus

KUALATUNGKAL - Setelah melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama 6 hari, tersangka penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT), Siti Aisah, akhirnya berhasil diamankan Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat Senin (22/9) pukul 06.00 Wib dan langsung di amankan ke Polres Tanjabbar.


Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di Kota Jambi. Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari tetangga-tetangga yang kemudian didapati pelaku bersembunyi disalah satu rumah temannya tepatnya berada di Kenali Asam Bawah.

Dari pengakuan Siti, ia melarikan diri disebabkan ingin menenangkan diri. \"Saya kabur kejambi untuk menenangkan diri,\" katanya.

Selain itu dari pengakuan pelaku, prilaku jahatnya ini tidak bermaksud menganiaya korban melainkan tindakan tersebut bertujuan untuk mendidik korban. \"Korban ini juga sering mencuri uang dan baju, makanya saya pukul dengan sapu lidi di bagian punggungnya,\" ujar pelaku.

Dirinya juga mengaku telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya dengan mendatangi rumah sakit, namun diakuinya permintaaan maafnya ditolak oleh keluarga korban.

Sementara itu Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Reskrim AKP Yudha Pranata mengatakan bahwa tersangka Siti Aisyah alias isah(35) dijemput di kediaman temannya di Kelurahan Kenali bawah, Kota Jambi sekira pukul 06.30 Wib Senin pagi.

“Setelah beberapa hari pencarian  tersangka berhasil kita temukan di Kota Jambi di kediaman temannya, dan lansung di bawa ke Polres Tanjabbar untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Yudha.

Ia menyebutkan, karena perbuatannya yang dilakukan Isah maka dikenakan Pasal 44 ayat 1, Undang-undang RI nomor 23 tentang penghapusan KDRT dengan Ancaman 10 Tahun Kurungan penjara.

Sementara itu, kakak kandung korban, Nurhasimah(41) mengatakan, adiknya dikenal berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pencurian.

\"Adek saya adalah anak yang baik dan tidak suka bikin ulah, selama kerja tiga bulan gajinya hanya dua bulan belakanya yang sudah dibayar, gaji per bulannya Rp 400 ribu,” jelasnya.

Dirinya meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan kepada adiknya.

(sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: