>

Sepdinal : Dana Perkempinas Rp 6 M

Sepdinal : Dana Perkempinas Rp 6 M

JAMBI- Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mantan Kadis Sosnakertras Provinsi Jambi, Harris AB.


Didalam persidangan, Sepdinal menyebutkan di dalam SK yang diterimanya, ketua umum pada acara Perkempinas adalah ibu Yusniana. Namun dalam dalam perannya, kegiatan tersebut diambil alih oleh wakil ketua umum. Majlis hakim lantas bertanya siapa wakil ketua yang dimaksud, dia menjawab itu adalah Syahrasadin.

\"Ketua umum ibu Gubenur, Yusniana, kemudian wakil ketua umumnya Syahrasadin,\" ujar, Sepdinal.

Sepdinal juga diminta menjelaskan jumlah, asal usul dana Perkempinas dan proses pencairannya dengan kapasitasnya sebagai bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi periode 2012-2017.

Sepdinal menjelaskan, anggaran bersumber dari dana Hibah APBD Provinsi, konstribusi dari peserta dan dari Kwarnas.

\"Jumlah dana hibah sekitar 2 milyar, dicairkan dengan cara di transper ke rakening Kwarda Jambi. Secara keseluruhan dana untuk kegiatan perkempinas itu sekitar 5-6 milyar,\" terangnya.

Setelah dijelaskan, Paluko lantas bertanya kepada saksi Sepdinal, apakah didalam acara perkempinas tersebut dirinya pernah bertemu dengan Tunggul Silatonga dan Nerton yang merupakan aktor penting dalam kasus ini, Sepdinal lantas menjawab tidak pernah bertemu. Namun hal itu dibantah oleh majelis hakim, pasalnya di dalam penyelidikan dan berkas perkara pemeriksaan Tunggul Silatonga mengaku pernah bertemu dengan saksi Sepdinal. \"Tapi katanya Tunggul dia pernah hadir,\" sebut Paluko.

Khusus kebutuhan logistik, majelis bertanya dana tersebut didapat dan bersumber dari mana saja. Sepdinal menjawab dana tersebut berasal dari dana hibah sebesar Rp 830 juta. Namun dia mengaku lupa berapakali melakukan pencairan terhadap dana tersebut.

Selain Sepdinal, JPU juga menghadirkan Ridwan yang menjabat sebagai Bendahara Pembantu Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013 sebagai saksi.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: