>

Pramudian Susul Idham Kholid

Pramudian Susul Idham Kholid

Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Laptop

JAMBI- Pramudian Sitio, pemeriksa barang yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk Siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi 2010, divonis hukuman pidana satu tahun penjara pada sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (22/9) kemarin.

Selain hukuman pidana satu tahun penjara, Pramudian juga dihukum dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Idham Khalid dan Nia Kurniasih.

\"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum,\" ujar Paluko.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan kuasa Direktur CV Gelora Nusantara, Nia Kurniasih, telah kerugian negera Rp 255 juta.

\"Karena anggaran untuk pengadaan laptop berasal dari APBD, maka Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan kerugian negara,\" katanya

Hal yang memberatkan terdakwa, majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dimana pada saat  pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan  hal yang meringankan kedua rekan terdakwa Kuasa Direktur Gelora Nusantara, Nia Kurniasih dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid sudah mengembalikan uang penganti, terdakwa sudah mengabdi satu tahun kepada pemerintah, berkelakuan baik dalam persidangan dan terdakwa tidak penah dihukum.

Atas putusan Majelis Hakim, Naikman Malau, Penesehat Hukum, Pramudian Sitio menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan waktu selama satu minggu untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir dan sidang langsung ditutup.

Pantauan diruangan sidang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim tipikor jambi, Pramudian Sitio, yang mengenakan baju batik lengan pendek, berwarna merah, hanya ditemani satu orang Penesehat Hukum (PH).

Pada persidangan belum lama ini Pemeriksa barang kasus pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Pramudian Sitio telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.

Selain dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: