Adik Kadis Perkotaan Batanghari Dipolisikan
Dituduh Tipu PT Damasraya,
MUARABULIAN – Haris, warga Kecamatan Bhatin XXIV, dan juga merupakan PNS yang bertugas di Badan Pemberdayaan Mayarakat dan Pemerintahan Desa, Pemda Batanghari, dilaporkan ke pihak Kepolisian Bhatin XXIV dengan tuduhan melakukan aksi penipuan terhadap PT Damasraya.
Haris yang juga merupakan Adik kandung Kepala Dinas Perkotaan Batanghari ini dilaporkan PT.Damasraya ke Polsek Bathin XXIV dengan tuduhan melakukan aksi penipuan. Laporan tindak pidana penipuan langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. Haris kemudian dijemput disalah satu kos-kosan di Kota Jambi pada Sabtu (20/9). Haris kemudian di bawa ke Polsek Bathin XXIV untuk menjalani pemeriksaan.
Haris sendiri tidak sampai ditahan, Kepolisian memulangkan Haris pada malam itu atas jaminan Suaidi, kakak kandungnya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkotaan.
Suaidi menjamin adiknya tersebut tidak akan melarikan diri. Bahkan, dia memastikan akan mengembalikan uang Rp.60 juta milik PT.Damasraya yang sudah diberikan kepada Haris.
Kapolsek Bathin XXIV, IPTU Ridha mengatakan, perkara yang melilit Haris terkait transaksi jual beli lahan dengan perusahaan perkebunan PT.Damasraya. PT.Damasraya ternyata sudah dua kali membeli lahan dari Haris. Hasilnya, tidak pernah bermasalah.
Pada pembelian yang ketiga baru timbul masalah. Lahan yang dijanjikan Haris ternyata tidak ada. Padahal, perusahaan yang memiliki kebun di Kecamatan Bathin XXIV itu sudah menyerahkan uang Rp.60 juta kepada pelaku Haris.
Menejemen perusahaan beberapa kali mencoba komunikasi dengan Haris. Namun, pelaku Haris malah menghindar. Merasa dipermainkan, PT.Damasraya yang tidak terima akhirnya melapor ke Polsek Bathin XXIV. “ Laporan perusahaan Kami tindak lanjuti. Haris dengan pihak perusahaan tadi (red-Senin) Kita pertemukan,” kata Ridha.
Pihak perusahaan sendiri bersedia mencabut laporannya. Dengan catatan, pelaku Haris mengembalikan uang Rp.60 juta. “ Pelaku dan pihak perusahaan sudah berdamai. Pelaku ngasih jaminan sertifikat tanah menunggu uang dikembalikan,” tegas Ridha.
IPTU Ridha mengatakan, dengan perdamaian tersebut maka kasus penipuan tersebut tidak akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Kepolisian memiliki hak diskresi untuk tidak melanjutkan kasus penipuan tersebut karena sudah berdamai. Pelaku juga telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah, dan akan mengembalikan uang milik perusahaan.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: