Hendri Sastra Tersangka
Kasus Pipanisasi Tanjabbar 2009-2010
JAMBI- Mantan Kadis PU Tanjabar, Hendri Sastra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fisik proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010, oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Hendri menjabat sebagai Penguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut. Surat perintah penyidikan dikeluarkan dengan nomor PRINT – 573/N.5/Fd.1/09/2014, atas nama Hendri Sastra DKK, sudah ditandatangani Kajati Jambi, tertanggal 09 September 2014.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby, mengatakan bahwa proyek tersebut tidak selesai dikerjakan dan terdapat perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Karena, proyek ini terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selaku PA, Hendri Sastra, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aspidsus, Masyrobi, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa 23 September 2013.
Tersangka dikenakan dua pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pasal 2 (1) dan 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Untuk diketahui proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBD dan APBN dengan dana senilai Rp 200 Milyar. Pengerjaannya terbengkalai. Ada alat yang tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa terputus beberapa kilometer. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya tidak melanjutkan proyek yang seharusnya berguna untuk masyarakat.
Terkait kasus ini penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi membagi kasus dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi air bersih di Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010 menjadi dua bagian besar. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi dengan kerugian negara Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan dengan kerugian negara Rp 7,567 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi uang jaminan pekerjaan rekanan, penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan dua tersangka. Dua nama yang tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik), atas nama Burlian Darhim, ST ME, dkk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun anggaran 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, dkk sebagai Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, rekanan pelaksana proyek dari Jakarta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: