>

Oknum PNS Tanjabar Bersuami Dua

Oknum PNS Tanjabar Bersuami Dua

Disanksi Penurunan Pangkat Oleh Bupati

JAMBI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemda Tanjabarat, IG dinyatakan terbukti melakukan poliandri atau bersuami dua. Selanjutnya ia diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun oleh Bupati Tanjabar.

Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 862.3/419/BKD/2014. Dalam surat keputusan tertanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani Bupati Tanjabar Usman Ermulan tersebut, IG dinyatakan terbukti menikah siri dengan Nafi, padahal ia masih resmi menjadi Istri laki-laki berinisial KB.

Dalam surat keputusan Bupati tersebut, dijelaskan bahwa kasus ini sudah diselidiki oleh Inspektorat Kabupaten Tanjabar dengan laporan nomor 700/51/ISP,  tanggal  28 Januari 20914.

Perbuatan Irma melanggar pasal 4 ayat (2) dan pasal 14 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan pelnggaran terhadap ketentuan pasal 10 angka 2, angka 4 dan angka 13 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Suami Irma, KB saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Menurut dia, Irma mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan sudah nikah siri. “Itu pengakuan dia sendiri, dia sudah menikah siri, padahal kami belum resmi bercerai,”ungkap KB kepada Jambi Ekspres.

KB sangat menyesalkan kejadian ini, diceritakannya, saat ini umur KB sudah menginjak 45 tahun lebih, IG sudah 40 tahun dan mereka sudah memiliki dua orang anak yang sudah dewasa. “Anak saya yang pertama sudah mau masuk kuliah, yang kedua sudah mau masuk SMA, “ungkapnya.

 

KB meminta pihak Pemda Tanjabar untuk tegas memberikan sanksi kepada IG. Menurut dia, sanksi penurunan pangkat tidak sebanding dengan apa yang sudah diperbuatanya.

“Orang selingkuh saja dipecat, kenapa ini Poliandri hanya turun pangkat tiga tahun, ini sama saja bohong,”terangnya.

Sementara itu, kakak KB, berinisial D juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemda Tanjabar. “Adik saya itu belum resmi cerai, belum ada keputusan dari pengadilan Agama, lalu yang perempuannya nikah siri. Dia sendiri yang mengaku sudah nikah siri ke Pengadilan Agama, tapi hanya disanksi ringan,”ungkap Dian.

Perbuatan Poliandri ini, dijelaskan Dian, sangat memalukan. “Harusnya dia cerai dulu baru nikah lagi. Kalau kejadiannya seperti ini, kalau dia punya anak, siapa yang mau dijadikan bapak anak tersebut ?, dengan adik saya belum ada surat cerai,”jelasnya.

Sementara itu, Amirudin, Kabid BKD Pemkab Tanjab barat saat dikonfirmasi terkesan mengelak menjelaskan kasus ini. Dirinya mengakui mengetahui kasus ini, namun yang melakukan pemeriksaan, menurut dia adalah pihak Inspektorat Pemkab Tanjabar.

“Saya pernah dengar (Kasus Poliandri Irma), tapi itu yang memeriksa Inspektorat,”ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: