Arena Afiati Didakwa Dua Pasal
JAMBI- Staf sekretariat DPD Perpamsi Jambi, Arena Afiaty, didakwa dua pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013.
Dua pasal tersebut yakni pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan atau pasal 8 jo pasal 18.
Jaksa Penuntut Umum, Taliwondo, dalam membacakan dakwaan menyatakan, bahwa jumlah total tagihan PDAM Tirta Mayang kepada TNI, kurun waktu Januari 2012 – Agustus 2013 adalah senilai Rp1,573 milyar. Kemudian pihak TNI membayar tagihan tersebut sekitar Rp1,534 milyar, yang kemudian dikurangi dengan biaya Fee Perpamsi, iuran anggota, majalah senilai Rp146 juta.
Total jumlah yang ditransfer ke DPD Perpamsi Jambi senilai Rp1,387 milyar. Selanjutnya, uang senilai itu dicairkan oleh terdakwa Arena, atas persetujuan Dirut, Firdaus dan Dirut Keuangan PDAM Tirta Mayang, Arif Supiyanto. Namun, hanya Rp524 juta yang ditransfer ke PDAM.
“Bahwa terdakwa bersama-sama Firdaus dan Arif Sufianto, telah memperkaya terdakwa Arena Afiyati, lebih kurang sebesar Rp863 juta,” ujar JPU, Taliwondo.
Pantauan Jambi Ekspres di Pengadilan Tipikor Jambi, terdakwa mengenakan baju kemeja merah, tanpa didampingi pihak penasehat hukum dan keluarganya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: