Inspektorat Sebut Hukuman IG Wajar
KUALATUNGKAL - Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanjungjabung Barat Winarto menyebutkan hukuman untuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kerja Pemda Tanjabar yang berinisial IG sudah maksimal.
Pertimbangan tersebut sudah sesuai petunjuk undang-undang kepegawaian. Karena, udah sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.
\"Memang itu memang ada pegawai itu bekerja dilingkup kerja kita. Kita sudah melakukan tindakan untuk IG yang menjabat sebagai staff pelaksana staf pelaksana di dinkes,\" ujarnya ditemui Jambi Ekspres.
Pemeriksaan sendiri, kata Winarto sudah dilakukan sejak awal tahun lalu. Karena, adanya laporan tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
\"Kita sudah periksa dengan SPT inspektur nomor 07/86/Isp,tanggal 10 januari 2014. Kami beri sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. Dari 3A sampai 2D,\" tegasnya.
Penurunan pangkat sendiri kata winarto sudah memenuhi segala aspek, dan pemberian sanksi juga mempertimbangkan alasan IG mengapa melakukan hal tersebut.
\"Dari penjelasan dia, dia sudah cerai. Dia ditelantarkan. Surat cerainya ada dari pengadilan agama Kualatungkal tertanggal 02 Oktober 2013 lalu,\" ujarnya.
\"Terkait permintaan di berhentikan sebagai PNS itu memang hak suami, tapi kita juga punya pertimbangan karena berdasarkan pengakuan ID dia sudah ditinggal sekian lama. Kalau putusan kita itu, sudah berat kalau turun pangkat,\" katanya.
(Sun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: