60 Persen Dana Banpol Untuk Pendidikan Politik
JAMBI – Anggaran bantuan politik (Banpol), sebanyak 60 persennya digunakan untuk pendidikan politik.
Hal ini disampaikan oleh Kaban Kesbangpol, Ali Dasril melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, Baidawi dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi proses bantuan keuangan partai politik tahun 2014 bersama parpol peraih kursi di DPRD Provinsi kemarin.
“Saya mengimbau agar kiranya masalah SPJ penggunaan bantuan keuangan partai politik ini agar dibuat sesuai peruntukannya, yakni 60 persen untuk pendidikan politik dan tidak terlambat penyampaiannya atau tepat waktu,” ujarnya.
Dikatakannya, rakor tersebut guna menindaklanjuti PP Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Kemudian Permendagri Nomor 26 tahun 2013 tentang perubahan Permendagri nomor 24 Tahun 2009 pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan parpol.
Juga mengenai surat keputusan Gubernur Jambi Nomor 425 tanggal 25 Juli 2014 tentang bantuan keuangan kepada partai politik Provinsi Jambi tahun 2014. DPA-SKPD badan pengelolaan keuangan dan asset daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014. “Selanjutnya DPA-SKPD Badan Kesbangpol Jambi tahun 2014,” katanya.
Selain itu ia menambahkan, peran Badan Kesbangpol Provinsi Jambi dalam kegiatan tersebut adalah untuk memfasilitasi, kerjasama dan sosialisasi kebijakan PP sesuai dengan bidang tugas yang ada dalam Pasal 60Pergub Jambi nomor 31 Tahun 2008 tentang uraian tugas pokok dan fungsi lembaga teknis daerah Provinsi Jambi. Dilain pihak, sesuai Pasal 60 Ayat 2 Poin B yakni pemberian dukungan atas penyelenggaran pemerintah di daerah Badan Kesbangpol.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: