Romi Sebut Tidak Sah
Pemecatan Ketua PPP Jambi Oleh SDA
JAMBI – Konflik internal di DPP PPP ternyata berbuntut panjang hingga terjadi pemecatan terhadap Ketua DPW PPP Jambi, Evi Suherman. Evi dipecat oleh Suryadharma Ali (SDA) bersama Ketua DPW Jatim, Sumut, Kepri, Kalbar, Sulsel, Maluku, NTB, NTT serta sekretaris DPW Bengkulu.
Namun pemecatan tersebut menurut Sekjend DPP PPP, Romahurmuziy tidak ada makna hukumnya. “Karena tidak dilakukan menurut AD/ART PPP dan tandatangannya tidak abash dimata Negara sesuai UU 2/2011 Tentang Partai Politik Pasal 23 Ayat 1. Tidak ada dualisme,” tegas Romi kepada harian ini via ponselnya kemarin (25/09).
Untuk itu, siapa pun yang mengaku sebagai Ketua DPW selain Evi Suherman tidak sah. “Karena tidak memiliki kewenangan apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Korwil Sumbagsel DPP PPP, Elviana saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat kabar soal pemecatan tersebut. Namun ia belum melihat langsung surat pemecatannya.
“Saya sudah mendapat kabar mengenai pemecatan ini, tetapi saya belum melihat langsung surat pemecatannya,” akunya.
Dikatakan Elviana, sebagai Korwil jika memang petinggi dipusat islah ia berharap pemecatan Evi bisa dianulir. Karena dalam menghadapi beberapa moment politik ke depan, menurutnya sosok Evi masih tepat untuk memimpin PPP Jambi.
“Kita masih membutuhkan beliau untuk memimpin PPP Jambi, terutama dalam menghadapi agenda politik besar di Jambi seperti Pilgub dan beberapa Pilbup,” katanya.
Terpisah, Evi Suherman menyatakan, pemecatan terhadap dirinya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Karena menurutnya, untuk proses penggantian Ketua DPW harus memenuhi beberapa unsur seperti, yang bersangkutan menyalahi AD/ART, meninggal dunia, tersandung masalah hukum, memalukan partai dan ada usulan dari DPC yang dibawa ke DPP.
“Kelima unsur ini tidak ada dalam pemecatan saya sebagai Ketua DPW. Saya rasa tidak ada DPC mengusulkan itu. Selanjutnya DPW inikan tidak punya masalah, dalam perolehan suara di Pileg kita bagus. Kursi naik, suara kita baik,” ujarnya.
Selain itu, SDA juga bukan ketua DPP lagi, beliau sudah dipecat oleh partai dan pemecatannya sah. Di dalam AD/ART itu disebutkan pemecatan Ketum itu boleh dilakukan oleh pengurus harian. Karena Ketum itu adalah badan eksekutif, tidak seperti partai lain.
“Jadi pemecatan beliau sudah sah. Makanya kita tidak ada upaya perlawanan. Karena kita menganggap SDA bukan ketum lagi, beliau bukan lawan kita karena beliau sudah mantan Ketum DPP PPP,” sebutnya.
Dengan demikian, pihaknya akan terus menjalankan agenda partai seperti Rapimwil yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Kalau ada yang tidak hadir ada apa, kita evaluasi nanti. Karena Rapimwil ini penting, khusus untuk membuat kesepakatan, seperti bagaimana sikap di Muktamar,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: