Mahkamah PPP Akui Kepengurusan SDA
JAKARTA - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Emron Pangkapi cs tidak sah. Mahkamah PPP tetap mengakui kepengurusan Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum berikut strukturnya.
“Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah pengurus harian yang susunan personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung,” ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy saat ditemui di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (25/9).
Menurutnya, perubahan struktur kepengurusan partai Kabah baru akan berganti sesuai hasil Muktamar ke VIII digelar bulan Oktober mendatang.
Selama belum ada putusan akhir pokok permohonan yang diajukan, pihak-pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian di bawah kepemimpinan SDA.
“Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional hanya sah apabila dilakukan oleh Pengurus Harian DPP PPP tersebut,” kata Chozin.
Dengan demikian, putusan sela Mahkamah PPP menginstruksikan agar pihak-pihak yang berseteru segera berdamai. Untuk juga menentukan penyelenggaraan Muktamar ke VIII dengan kepanitiaannya secara bersama-sama.
“Kita lihat dulu makanya kita minta islah. Sehingga, mereka bisa menyelenggarakan Muktamar sesuai dengan AD/ART partai,” jelasnya.
Ditambahkan Chozin, Mahkamah Partai akan menjatuhkan putusan akhir setelah perselisihan internal di tubuh PPP selesai. Adapun, pemohon yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah PPP untuk menyelesaikan kisruh internal adalah Ketum DPP PPP versi Rapimnas 2014 Emron Pangkapi, Sekjen DPP Romahurmuziy, sekretaris majelis pakar DPP, ketua-ketua DPP, serta ketua DPW, sekretaris DPW, dan ketua DPC di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah.
(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: