4 Terdakwa Tidak Terima Uang
PH dan Terdakwa Lakukan Uji Lab Tanda Tangan
JAMBI- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008 senilai Rp 2,5 miliar kembali digelar Pengadilan Tipikor Jambi Rabu (24/9) kemarin.
Sidang dengan terdakwa 5 orang anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, yakni H Said Abdullah, Nopantri, Mursimin, Irmanto, dan Ade Utama ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan jaksa itu sendiri sebanyak 2 orang, yakni Munir, mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, Piko, anak kandung Adi Muklis yang menjadi terdakwa dan pelapor kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Munir mengatakan, pada 2008 lalu, dirinya menerima titipan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci sebanyak Rp 1,25 miliar untuk diserahkan kepada puluhan anggota DPRD Kerinci saat itu. Namun, kata dia, dari 5 orang terdakwa kasus ini, hanya 1 orang yang menerima uang tersebut, yakni H Said, sementara Irmanto, Ade Utama, Mursimin, dan Nopantri tidak menerima dana fee proyek seperti yang dilaporkan Adi Mukhlis.
Alasannya, kata Munir, pada saat itu, Irmanto selaku ketua Timses pasangan cabup-cawabup Murasman-Rahman sedang berada di Jakarta mengikuti sidang MK. Sementara Ade Utama belum dilantik menjadi anggota DPRD.
\"Pak Mursimin baru saja dilantik, juga tidak menerima,\" ujarnya.
Sedangkan pembagian tahap kedua melalui Adi Mukhlis. Menurut Munir, sepengetahuannya dana tersebut tidak diperuntukkan bagi anggota DPRD yang baru dilantik, namun untuk pimpinan dan fraksi kuat yang memiliki banyak kursi di DPRD Kerinci.
\"Saya berbicara apa adanya demi kebenaran dan keadilan. Saya tidak mau membalikkan fakta, yang tidak menerima uang dikatakan menerima, atau sebaliknya,\" tuturnya usai persidangan.
Selanjutnya saksi Piko, putra Adi Mukhlis, dalam kesaksiannya di depan Majlis Hakim yang diketuai oleh Supraja, menyebutkan dirinya pernah diminta oleh sang ayah untuk menemui beberapa orang terdakwa. Hal ini guna untuk mengantar jatah pembagian dana bansos. Mendengar hal itu, Majlis Hakim lantas bertanya, siapa saja yang pernah ditemui oleh saksi. \"Mursimin pernah, Nopantri pernah, Irmanto tidak, Ade Utama, tidak, H. Said Abdullah pernah,\" sebut saksi Piko.
Majelis hakim kembali bertanya, siapa saja diminta sang ayah untuk ditemui oleh saksi untuk mengembalikan uang tersebut. Kali ini saksi hanya menyebutkan empat orang nama saja, sementara untuk Ade Utama dia mengaku tidak pernah menemuinya.
\"Yang menyerahkan cuma Nopantri sebanyak 1 juta tapi tidak saya terima,\" sebutnya lagi.
Selanjutnya, Majlis Hakim lantas mengkomprontir kesaksian Piko terhadap terdakwa. Namun keterangan itu dibantah oleh terdakwa dengan alasan kedatangan saksi Piko hanya meminta bantuan biaya pengobatan sang ayah (Adi Mukhlis).
\"Saya memang pernah ditemui, tapi kita tidak membicarakan hal itu (pengambalian),\" sebut Irmanto salah seorang terdakwa.
Sidang akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, dengan agenda mendengarkan ketarangan 4 saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.
Di akhir persidangan, Ramli Taha selaku Penasehat Hukum (PH) 4 terdakwa, yakni Irmanto, Ade Utama, Mursimin, dan Nopantri, meminta kepada majlis hakim untuk diizinkan melakukan uji porensik terhadap alat bukti berupa tanda tangan bukti penerimaan uang.
Dia menilai ini penting dilakukan guna menemukan kebenaran dalam kasus ini. Hal ini direspon, majlis hakim lantas meminta JPU menandatangani berita acara rencana uji lab tersebut.
\"Kemarin kami telah mengajukan untuk uji lab, tapi belum ditindak lanjuti oleh penyidik, siang ini kami ingin berangkat untuk uji lab di Palembang,\" pungkasnya.
Irmanto, usai persidangan mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan saksi. Ia mengaku, dari keterangan saksi tersebut sudah memperjelas kemana aliran dana bansos yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
“Saksi sendiri yang bilang bahwa saya tidak menerima uang. Apalagi saat itu saya sedang di Jakarta. Alasan lainnya, pada periode 2004-2009 anggota DPRD dari Demokrat cuma saya sendiri, 1 kursi, jadi tidak masuk dalam hitungan jika ada pembagian yang seperti itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku, keterangan saksi JPU ini juga menjelaskan kebohongan yang disampaikan oleh Adi Muklis dan Syukur Kela Berajo selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).
“Ini cuma upaya untuk menjatuhkan saya, apalagi kita ketahui Syukur Kela Berajo itu keluarga Hasani Hamid, yang merupakan caleg DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat dengan perolehan suara terbanyak kedua di bawah saya. Jadi kalau saya jatuh, tentu Hasani Hamid yang naik,” tegasnya.
Irmanto juga membenarkan rencana uji lab terhadap tandan tangannya pada lampiran bukti tanda tangan penerimaan uang yang di perlihatkan Adi Mukhlis. Ia mengaku tanda tangan aslinya sangat jauh berbeda dengan yang tertera di surat itu.
\"Sangat jauh berbeda, ini direkayasa. Nanti di uji lab dan dipersidangan saya akan perlihat kan contoh tanda tangan saya di KTP, SIM, Paspor, Surat Nikah, Kartu Mahasiswa dari S1 sampai S3, semuanya sama, tidak pernah berubah,\" tukasnya.
Ade Utama, saat dikonfirmasi ikut berbicara terkait dugaan rekayasa kasus ini, pasalnya dari keterangan saksi JPU kali ini dirinya secara jelas disebutkan tidak menerima uang bansos seperti yang disebut oleh JPU dalam dakwaannya.
\"Ini terbukti sudah jelas setelah adanya kesaksian Munir dan Piko tadi, saya benar-benar tidak mengetahui apa-apa, Saya dilantik tanggal 4 bulan November 2008 melalui proses PAW dengan SK Gubernur Jambi No 366/Kep.Gub/B.PEMOTDA/2008, menganti saudara Desrianto Khudri. Jadi pada saat itu saya belum anggota dewan, bagaimana saya tahu kasus dana Bansos itu, apalagi dibilang menerima, jadi anggota dewan saja belum,” ujarnya.
“Semua tuduhan saudara Adi Muklis tidak benar dan tidak ada bukti saya menerima uangnya, seperti disebut Adi Muklis penyerahan uang tiga tahap, tahap pertama saya menerima uang di ruang BK tidak benar, saya juga tidak pernah beramai-ramai anggota dewan lain ke rumah Adi Muklis. Saya datang di rumah Adi Muklis atas permintaan Adi Muklis soal pembelian bambu baliho, tiang bendera, itu saja,\" jelasnya.
Disebutkannya, namun untuk lebih jelas dan terangnya kasus ini, dirinya meminta agar uji lab terkait adanya tanda tangan yang dinilainya sengaja dimanipulasi untuk segera menemui hasil. \"Untuk mengatahui kebenarannya, sebaiknya kita tunggu tes labnya saja,\" sebutnya lagi.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: