Sartoni Tolak Amplop Dari Adi Muklis
JAMBI- Sartoni S,Pd, anggota DPRD Kabupaten kerinci 2004-2009 dan 2009-2014, dari fraksi partai Golkar, komisi 3 bidang pembangunan, anggota panitia anggaran (panggar), yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah dan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Kerinci tahun 2008 senilai Rp 2,5 miliar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam memberikan keterangan saksi Sartoni mengatakan bahwa pada bulan Desember 2008, Adi muklis pernah menyodorkan amplop kepada saksi yang isinya sejumlah uang.
\"Akhir desember 2008, Ade muklis telpon saya, suruh datang ke ruang badan kehormatan dprd. Pada waktu itu ada beberapa anggota dewan disana, Adi sodorkan amplop, yang menurut isinya uang,\" ujar Sartoni pada saat memberikan keterangan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Supraja, Rabu (01/10)
Disebutnya, setelah Adi Muklis memberikan amplop kepada saksi, kemudian saksi menanyakan kepada Adi Muklis bahwa ini uang apa? Fee proyek. \"Saya jawab, maaf pak kalau ini fee proyek saya tidak bisa terima,\" katanya
Pada bulan Januari 2009, Ade Muklis kembali lagi menyodorkan sebuah amplop kepada dirinya dengan berisi uang, \"Adi Muklis mengatakan ini jatah pak sartoni, sama yang kemarin, berarti fee proyek. Di dalam ruangan dprd waktu itu ada mublis dan Nasrun Madin,\" sebutnya
Mejelis Hakim, yang diketuai Supraja pada saat menanyakan kepada saksi apakah saksi mengetahui tentang tambahan pendapatan dewan seperti fee proyek, dana bansos? \"Tidak tahu pak,\" jawabnya
Saksi lain yang dihadirkan JPU, adalah Evi Darneln istri dari Adi Muklis, dalam memberikan keterangan mengatakan bahwa ada empat orang datang kerumahnya untuk mengambil uang jatah kepada bapak.
“Kalau dak salah bulan Januari keempat orang ini datang kerumah untuk menemui suami saya (Adi Muklis red),” katanya
Majelis Hakim yang diketuai Supraja menanyakan kepada saksi Evi Darneln apakah Ade Utama datang juga kerumah saksi? \"Iya ada, beli bambu. Saya lihat dia datang\" jawabnya
Saksi juga ditanya mengenai kedatangan Ade Utama kerumahnya, apakah kedatangan Ade Utama konteksnya beli bambu atau rame-rame minta uang fee proyek? Tidak tahu. “Awalnya tidak tahu. Setelah pergi baru tanya suami saya, suami bilang beli bambu untuk baliho,”sebutnya
Atas keterangan saksi Evi Darneln yang mengatakan terdakwa Irmanto pernah datang kerumahnya pada bulan januari untuk menemui suaminya, Irmanto menanggapi keterangan dari Istri Adi Muklis ini dengan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah datang kerumah saksi.
“Pada waktu itu saya tidak berada di Kerinci, saya sedang menjalani sidang di MK,” kata Irmanto
Karena keterangan saksi dibantah oleh terdakwa, majelis hakim Supraja menanyakan kepada saksi apakah saudari tetap pada keterangannya? “Iya, saya tetap pada keterangan,”jelasnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: