Saksi Banyak Tidak Tau
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (01/10) (kemarin red) kembali mengelar sidang lanjutan mantan Sekda Provinsi Jambi, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan dana hibah provinsi Jambi untuk kegiatan perkemahanan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012. Agenda sidang mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dari tiga saksi yang dipanggil JPU, hanya satu saksi yang datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yaitu Ahmad Muhtawali, Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi.
Dalam memberikan keterangan, saksi Ahmad Muhtawli mengatakan bahwa dirinya bertugas untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D), dan saksi pernah melakukan pencairan hibah provinsi kepada kwarda senilai Rp 2 miliar diantar ke Bank Jambi. \"Surat perintahnya untuk kwarda,\" kata saksi.
Namun saksi tidak tahu soal keperluan dana tersebut. \"Kalau hibah gitu pak, saya mencairkan berdasarkan SPM Karo keuangan, syaratnya SPMnya, ada surat perjanjian hibah antara Pemda dengan kwarda, kwitansi ditandatangani Asisten II, SK Gubernur tentang hibah kepada Kwarda.
\"SP2D itu saya tandatangani 22 November 2012,\" katanya.
Soal apakah uang itu sudah ditransfer dan diterima kwarda saksi mengaku tidak tau, begitu juga apakah uang itu sudah dicairkan oleh kwarda saksi juga mengaku tidak tahu. \"Tidak tau,\" sebutnya
Dana hibah itu diambil dar APBD, dalam perjanjian hibah, terdakwa mewakili pemerintah dan Havis Husaini mewakili kwarda. Apakah ada laporan penggunaan, tanya hakim. \"Kalau sama saya tidak ada, mungkin sama Karo Keuangan,\"tambahnya.
Dalam surat perjanjian tersebut, mewakil ketua kwarda pramuka, Havis Husaini siap mempergunakan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. Sebelum ada proposal yang ditandatangani pak sekda Syahrasaddin. ketua kwarda.
Sementara, terkait pencairan dana Rp 2 miliar, Sarbaini bertanya apakah ada keterlibatan Syahrasaddin. Ahmad menjawab intervensi tidak ada, namun yang menandatangani perjanjian adalah Syahrasaddin.
Sidang kemarin menghadirkan satu orang saksi. Untuk sidang berikutnya, hakim Supraja meminta jaksa penuntut umum menghadirkan 4-5 saksi. Jaksa kemudian mengatakan sidang minggu depan menghadirkan saksi Havis Husaini, M Rawi, Tunggul Silitonga, dan Norton.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: