Pilgub & Pilbup Resmi Ditunda
KPU Tunggu Disahkan UU Pilkada oleh Presiden
JAMBI – Tahapan Pilgub Jambi dan beberapa Pilkada kabupaten/kota di Provinsi Jambi dipastikan tertunda. Penundaan ini dilaksanakan hingga disahkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada harian ini kemarin (02/10). “Tahapan Pilgub kita tunda. Juga tahapan Pilbup dibeberapa kabupaten/kota, karena daerah sudah ada juga yang mulai melakukan persiapan,” tegasnya.
Menurut Sanusi, penundaan ini sesuai dengan surat edaran KPU RI tentang pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2015 nomor nomor 1600/KPU/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014.
“Tahapan yang sudah kita jalankan ini, baru tahapan persiapan. Tidak ada menggunakan anggaran,” ujarnya.
Dalam surat edaran ini dirangkum sikap dan kebijakan KPU untuk menindaklanjuti disetujuinya UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI pada 25 September 2014.
Isi surat edaran itu menjelaskan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaan Pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden.
Kemudian, dalam surat edaran juga disebutkan, berkenan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pilkada agar KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.
Selanjutnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga diminta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan dengan dua kebijakan KPU tersebut.
“Surat edara ini tidak hanya untuk KPU provinsi saja, tetapi juga ketingkat kabupaten/kota. Jadi kita minta juga KPU kabupaten/kota untuk menunda semua kegiatan Pilkada sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: