Arfandi dan Kurnia Ajukan PK
JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi, belum lama ini sudah mengelar sidang permohonan peninjauan kembali putusan kasus korupsi APBD Merangin tahun 2007, dengan terdakwa Arfandi mantan Sekda Merangin.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahfuddin saat diwawancarai sejumlah wartawan diruang kerjanya mengatakan, pengadilan sudah mengelar sidang PK Arfandi
“Iya, Senin (29/9) lalu, kita sudah lakukan sidang permohonan PK Arfandi,” ujar Mahfuddin, Kamis (2/10) kemarin.
Dikarenakan mantan Sekda Menrangin mengajukan novum seperti alat bukti baru, bukti baru itu dahulu belum ada dan baru ditemukan. “Kalau sudah diajukan novum, nanti akan kita bikin berita acara dan akan kita serahkan ke Jakarta,” katanya
Mahfuddin menjelaskan, sidang PK mantan Sekda Merangin, Arfandi akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan. “Hari Rabu pekan depan, kita akan lihat bukti yang akan diajukan Arfandi,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, sudah memvonis mantan Sekda Merangin Arfandi dan menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Sementara itu, selain Arfandi, istri politisi Yopi Mutholib, Kurnia Yuniarti juga mengajukan peninjauan kembali putusan kasus penipuan cek Rp 2,5 miliar.
Namun, sidang PK Kurnia harus ditunda satu bulan. Penundaan persidangan PK ini dikarenakan pemohon sakit.
Hal ini disampaikan oleh Nuraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi. \"Sidang penyampaian permohonan PK Kurnia Yuniarti ditunda sampai 29 Oktober 2014, seharusnya sidang 30 September 2014. Ketua majelis hakim Sutoto Adiputro,\" ujar Nuraida Silalahi, Kamis (2/10).
Setelah penyampaian permohonan PK, pihak jaksa penuntut umum baru akan menanggapi. \"Nanti setelah kita tahu. Sidangnya kan ditunda, karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,\" lanjutnya.
Terpisah, Mahfuddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa sebagai pemohon harus hadir dalam persidangan.
“Apabila pemohon tidak bisa hadir, maka berkas dikembalikan dan dianggap tidak serius untuk permohonan PK,” sebutnya
Dikatanya lagi, Apabila jaksa akan mengeksekusi terpidana, proses PK tidak menghalanginya. \"PK tidak menghalangi eksekusi. Kalau jaksa mau menunggu eksekusi sampai PK selesai, itu urusan jaksa,\" lanjut Mahfuddin.
Sebelumnya, Kurnia Yuniarti telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Hasilnya, MA memutus istri salah satu politisi Jambi ini bersalah dalam kasus ini. Dengan menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan.
Dalam amar putusan MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi JPU. Kurnia dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jambi yang diketuai Hakim Mahfudin, majelis hakim memutuskan terpidana terbukti melakukan perbuatan. Namun, bukan merupakan tindak pidana.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Kurnia meminjam uang kepada pelapor untuk keperluan membantu pencalonan suaminya, Yopi Muthalib dalam Pemilukada Kabupaten Tebo. Saat pengembalian, terpidana membayarnya dengan menggunakan cek. Namun, belakangan diketahui, cek yang bernilai miliaran rupiah itu ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: