>

Jadwal TKB Wajib Dilaporkan ke Peserta Tes CPNS

Jadwal TKB Wajib Dilaporkan ke Peserta Tes CPNS

JAKARTA -- Seluruh instansi pusat dan daerah yang akan melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB) wajib melaporkan jadwalnya ke Panselnas. Informasi tersebut harus diberikan minimal empat hari sebelum pelaksanaan TKB.

\"MenPAN-RB sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, kab/kota perihal informasi instansi yang akan melaksanakan TKB,\" kata Plt Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Senin (6/10).

Pelaksanaan TKB, lanjutnya, setelah menerima hasil TKD dari Panselnas. Substansinya diarahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi. Seperti performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dan wawancara.

\"Setiap instansi wajib melaksanakan TKB minimal dua materi sub tes dan lima sub tes yang dipersyaratkan. Jadwal TKB dan sub tesnya harus diinformasikan ke Panselnas dan kepada calon peserta minimal empat hari sebelum pelaksanaan TKB,\" tutur Setiawan yang juga Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB.

Lanjut Hasil TKB, tambahnya, segera disampaikan ke Panselnas melalui email : evalap [email protected] atau evalap [email protected] dalam bentu satu set hardcopy dan softcopy yang diformat excel (berisi nama, nomor ujian, dan nomor NIK peserta dengan rentang nilai 0 sampai 100).

(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: