Diperiksa 10 Jam, Sutan Bungkam
JAKARTA - Ada yang beda dari sikap Sutan Bhatoegana saat diperiksa penyidik KPK kemarin (6/10). Setelah diperiksa 10 jam, politisi Partai Demokrat yang biasanya tak pelit bicara itu, tiba-tiba melakukan aksi diam.
Masih mengenakan jaket hitam seperti saat tiba di KPK pada pagi harinya, Sutan memilih langsung menuju Toyota Alphard B 1957 SB yang menunggunya di depan lobi KPK. Berbagai pertanyaan wartawan kepada dirinya hanya dibalas tawa kecil tanpa mau menjawab.
Ini bukanlah pemeriksaan pertama pria kelahiran Pematang Siantar yang diduga menerima gratifikasi dalam pembahasan anggaran pendapatan negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2013. Namun, KPK belum juga melakukan penahanan. \"Penahanan ada di kewenangan penyidik,\" ujar Jubir KPK Johan Budi S.P.
Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya. Selain itu, KPK menunggu sikap Sutan apakah mau mengakui perbuatannya dan membuka kasus sebagai justice collaborator atau tidak. Sutan memiliki kesempatan untuk bekerja sama karena diduga bukan dia saja yang menerima gratifikasi.
Apalagi, dalam sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terdapat fakta adanya anggota DPR lain yang terlibat. Sementara ini, Johan menyebut kasus itu masih belum berakhir dan terus dilakukan pendalaman. Salah satu sarana untuk mengungkap dalam-dalam adalah keterangan Sutan.
\"Kalau dia menyampaikan informasi-informasi, pasti akan ditelusuri. Sepanjang dia mengakui dan kooperatif, bisa saja menjadi justice collaborator,\" terangnya.
Sutan juga tidak perlu khawatir akan keselamatannya saat menjadi justice collaborator. KPK bisa bekerjasama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan pada Sutan Bhatoegana. Namun, KPK tidak akan memaksa karena untuk menjadi justice collaborator harus berasal dari keinginan diri sendiri.
Perkara Sutan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini. Saat ditetapkan menjadi tersangka pada Mei lalu, dia duga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, sama dengan tersangka pada umumnya, dia menyangkal menerima gratifikasi.
(dim/end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: