Bupati Tapanuli Tengah Ditahan
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin sore. Dia harus mendekam di Rutan KPK Pomdam Guntur karena berkas perkaranya segera rampung. Meski demikian, dia bersikeras tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Setelah diperiksa seama tujuh jam, Bonaran akhirnya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.30. Mengenakan rompi warna oranye milik KPK, dia berapi-api menyampaikan keheranannya terhadap penyidik KPK. Mantan pengacara Anggodo Widjojo itu masih belum bisa menerima keputusan penahanan dirinya untuk 20 hari pertama.
\"Ini penzaliman. Saya belum pernah ditanya apa hubungan saya dengan Akil (akil Mochtar, red). Kenapa saya ditahan?,\" tanya dia kepada wartawan di lobi KPK.
Pengakuannya, selama bertemu penyidik dia hanya ditanya soal prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran meyakinkan itu karena ini menjadi pemeriksaan pertama dirinya sejak diberi status tersangka oleh KPK pada Agustus lalu. Dia mengaku bingung mengenai kesalahannya karena mengklaim tidak pernah berhubungan dengan Akil.
Lantaran yakin tidak pernah bertemu Akil, Bonaran emoh disebut penyuap. Dia juga meyakinkan bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada Akil saat sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dibawa ke MK. \"Itu (penyuapan) belum ditanyakan KPK. Saya tanya, mana dua alat bukti permulaan itu, nggak ada juga bukti itu,\" akunya.\"
Sebagai data pendukung atas ucapannya, Bonaran membagikan kopian rekeningnya kepada para wartawan. Dia menjelaskan tuduhan dirinya menyuap Akil dan memiliki rekening hingga Rp 1,8 miliar adalah bohong. Bonaran malah menyebut perkaranya adalah urusan pribadi dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Alasannya, saat dirinya berperkara di MK, yang menjadi lawannya adalah Bambang. Dia menjadi pengacara bagi Dina Riana Samosir, lawannya di Pilkada Tapanuli Tengah. \"Bambang Widjojanto sekarang jadi komisioner KPK. Waktu di MK dibilang Bonaran harus didiskualifikasi. Ini kan semut lawan gajah, saya semutnya dia gajahnya,\" katanya.
Meski tidak sreg dengan penahanan, Bonaran memilih tetap menandatangani berita acara penahanan. Namun, ada catatan bahwa dirinya akan mengajukan judicial review ke MK terkait ketentuan dua alat bukti yang melekat pada KPK. Dia ingin supaya tersangka punya hak untuk tahu apa bukti yang membuatnya ditahan.
Kuasa hukum Bonaran, Tommy Sihotang mengatakan gugatan ke MK itu fokus pada klaim KPK mengenai dua alat bukti. Dia ingin semuanya terang sehingga lembaga antirasuah tidak bisa mempermainkan kliennya. \"Membela hak (tersangka) tapi tidak tahu kesalahannya. Kami juga ke KomnasHAM, ini pelanggaran HAM,\" tegasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pihaknya tidak punya kewajiban untuk menunjukkan dua bukti ke tersangka. Sedangkan terkait penahanan, tergantung dari unsur subyektif maupun obyektif penyidik. Kalau pihak Bonaran masih ngotot mempermasalahkan barang bukti, menurut Johan bisa dilakukan di pengadilan.
\"Nunjukin bukti itu di Pengadilan. Disana bisa beradu,\" katanya. Sedangkan soal ancaman melapor ke KomnasHAM atau MK, Johan mempersilakan. Aduan itu tidak akan membuat lembaga pimpinan Abraham Samad itu mengendur dalam menuntaskan perkara Bonaran.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penahanan Bonaran bukan menjadi akhir dari penyelesaian dugaan suap kepada Akil Mochtar. Kemungkinan berkembang masih sangat terbuka apalagi kalau dalam persidangan nanti terdapat fakta-fakta baru. Salah satu kemungkinannya adalah membuka dugaan suap atau memberikan janji di Pilkada Jatim.
Seperti diketahui, dalam persidangan Akil Mochtar terdapat fakta adanya permintaan uang Rp 10 miliar kepada Ketua DPW Golkar Jatim Zainuddin Amali. Akil meminta karena Zainuddin termasuk dalam pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. \"Tergantung prosesnya. Apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai yang didakwakan ke Akil Mochtar,\" tuturnya.
(dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: