Mendagri : Perppu Pilkada Langsung Sudah Berlaku
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, telah berlaku dan sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Gamawan, dapat menggunakan Perppu sebagai landasan hukum untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di 2015.
\"Saya sudah bicara dengan ketua KPU, KPU sudah bisa gunakan itu sebagai landasan hukum,\" ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Gamawan, Perppu berlaku sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu KPU tidak perlu ragu untuk menggunakannya, walaupun masih terdapat kemungkinan ditolak DPR.
\"UU Nomor 22 Tahun 2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus, bisa jadi undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui,\" katanya.
Namun begitu, kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Perppu Pilkada ditolak DPR RI. \"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah memertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR,\" kata Gamawan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengakui pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur pemilihan secara langsung. Penyesuaian peraturan kemungkinan perlu dilakukan dalam peraturan-peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2015.
Ini karena meski Perppu mengatur pilkada langsung, namun kemungkinan terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan pelaksanaan pilkada langsung sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif 2014 lalu.
\"Karena itu kami akan memeriksa dahulu bunyi persisnya Perppu itu seperti apa. Diperkirakan memang akan memerlukan penyesuaian pada Peraturan KPU,\" katanya di Jakarta, Senin (6/10).
Meski memerlukan penyesuaian, kata Hadar, KPU kini tidak lagi ragu menjadikan Perppu sebagai acuan pelaksanaan pilkada di 2015 mendatang. Karena begitu diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Perppu menjadi sah.
Apalagi kemudian Perppu tersebut juga mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada.
\"Perppu langsung berlaku dan langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan Pilkada,\" katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Fahri Hamzah, mengaku tidak mengetahui adanya surat dukungan dari Koalisi Merah Putih (KMP) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Perppu tentang Pilkada. Adanya dukungan tertulis itu sudah disampaikan SBY ke publik lewat twitter.
\"Saya gak pernah lihat itu (surat dukungan untuk Perppu), mungkin ada sesuatu yang levelnya lebih tinggi dari saya yang saya tidak mengerti,\" kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: