>

Hotma Tandatangani Kwitansi Kosong

Hotma Tandatangani Kwitansi Kosong

Kasus SPJ Fiktif KUPP Nipah Panjang

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (6/10) kemarin, kembali mengelar sidang lanjutan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-2011.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan yaitu Siti Rosidah kepala KKPN dan Rituah Hotma pemilik kios Horas di Tanjabtim.

Dalam persidangan saksi Rituah Hotma mengaku bahwa pada tahun 2008 dirinya sudah menandatangani kwitansi kosong dan memberikan cap stempel kiosnya kepada kantor KUPP Nipah Panjang untuk pembelian minyak bensin untuk Speed boad. “Iya, sebelumnya sudah berjalan seperti itu,” ujar Rituah Hotma dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin, Senin (6/10) kemarin.

Dalam memberikan keterangannya Rituah Hotma mengatakan bahwa pada tahun 2009-2011 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas 4 Nipah Panjang pernah meminta tolong melengkapi dokumen, menanda tangani kwitansi kosong dan memberi izin untuk pembelian bensin Speed Boat.

\"Saya memberi izin, cuma mau membantu suka rela,\" ujar Hotma saat memberikan keterangan dipersidangan Joharuudin.

Namun pada saat ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin mengenai jumlah besaran Kwitansi yang disodorkan kepada saksi, apakah saudara tau berapa jumlah besarannya? “Tidak tau pak” Orang kantor KUPP memberikan kwitanssi kosong, minta ditandatangani dan cap stempel.\"Ada juga yang berisi tapi saya lupa,\" katanya

Mahfuddin pimpinan sidang menanyakan kepada Saksi, setelah membantu terdakwa berapa fee yang diberikan? Saya tidak mendapat fee, saya hanya membantu terdakwa.

“Saya berhutang budi kepada mereka, karena pada waktu adek saya tenggelam, mereka yang membantu mencari,” terangnya

Atas keterangan saksi Rituah Hotma, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009-2011. tidak keberatan dengan keterangan saksi.

Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 14/10 dengan agenda mesih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Pada persidangan belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi telah mendakwa Joharuddin dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3, atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: