>

Penyidik Periksa Firdaus Dan Arif

Penyidik Periksa Firdaus Dan Arif

Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

JAMBI- Sudah lama tak terdengar kabar kasus dugaan korupsi dana PDAM dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, Senin (6/10) kemarin, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memeriksa Firdaus dan Arif Supiyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan Jambi Ekspres di gedung Kejati Jambi, Firdaus, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang diperiksa di ruang Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, sedangkan Arif yang merupakan mantan direktur keuangan diperiksa di ruang Kasi Pemulihan dan Perlindungan Hak.

\"Pemeriksaan sebagai tersangka, belum selesai, ini masih lanjut,\" ujar Amin Ibrahim, penasehat hukum yang mendampingi Firdaus, saat diwawancarai sejumlah wartawan di depan ruang pemeriksaan.

Sedangkan, tersangka lain, Arena Afiati yang menjabat sebagai Bendahara Sekretaris Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Jambi, saat ini sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, JPu telah mendakwa Arena Afiati dengan dakwaan Primair dan Subsidair yakni pasal Pasal 2 dan 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor  20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengambil uang secara tunai dari rekening Perpamsi Jambi yang seharusnya ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran air instansi TNI-Polri Jambi. Dalam hal ini, dalam kurun dua tahun, 2012-2013, pada rekening Perpamsi tersebut ada dana senilai Rp 2,1 miliar untuk pembayaran air tersebut. Oleh tersangka, diambil secara tunai senilai Rp 1,110 miliar.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: