>

Dua Perambah Tahura Diamankan

Dua Perambah Tahura Diamankan

MUARA BULIAN - Dua orang perambah kawasan hutan lindung Tahura Senami berhasil diamankan Polisi kehutanan. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Maringin Gultom dan Erisman Situmorang.

PPNS Polhut Batanghari, Yusuf, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Kedua tersangka tertangkap tangan, tengah menggarap lahan seluas 3 ha untuk berkebun sawit. \"Polhut dan tim gabungan berhasil menangkap dua orang pelaku perambahan kawasan hutan lindung tahura senami ketika menggarap disana,\"ungkap Yusuf kamis (16/10) kemarin.

Berdasarkan penagkapan tersebut, pihak Polhut berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan dan berhasil disita yakni parang yang digunakan pelaku. Kini kedua pelaku dititipkan di sel tahanan polres Batanghari. \"Kedua pelaku ditangkap tangan melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit mereka seluas 3 ha,\"ujar Yusuf.

Ketika diselidiki lebih dalam persoalan tersebut. Kedua pelaku mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka dari hasil ganti rugi belukar. Mereka melakukan ganti rugi dengan Beri Panjaitan sebesar Rp 25 juta sejak tahun 2012. Sejak saat itu, lahan mereka buka dan ditanami sawit. \"Penyidik juga akan memanggil Beri Panjaitan untuk dimintai keterangannya,\"kata Yusuf.

Akan tetapi surat panggilan yang dilayangkan kepada Beri Panjaitan belum dipenuhinya. Sebab polhut akan mengkonfirmasi perihal jual beli lahan tersebut. Karena pihak polhut mendengar kabar bahwa lahan kedua tersangka sebanyak 6 ha. Akan tetapi kedua tersangka mengaku hanya 3 ha. \"Tersangka mengaku membeli lahan dari Beri Gultom pada 3 November 2012,\"katanya.

Meskipun mengaku telah membeli lahan tersebut. Akan tetapi pihak ppns polhut menjelaskan itù lahan hutan lindung tidak boleh didirikan bangunan dan lahan perkebunan. \"Pelaku tidak mengantongi izin dari lembaga yang berwenang untuk mengolah kebun disana,\"ujar Yusuf.

Terhadap kedua pelaku diancam uu kehutanan. Adapun kedua pelaku perambah warga dari kota jambi dan dari sumatera utara. Bahkan pelaku dari Sumut itu sendiri baru tiga bulan berada di Jambi.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: