Mansyur Didakwa Pasal Berlapis
JAMBI- Mansyur (24) yang menjadi terdakwa kasus pencurian dan juga pembunuhan terhadap Nurminar (64) pemilik toko obat dan sanggar senam venus, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, dengan tiga pasal berlapis.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru Dwi Atmojo mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan pencurian dan juga pembunuhan.
“Terdakwa didakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, pasal 338 KUHP dengaan sengaja merampas nyawa orang lain dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian,” ujar Heru Dwi Atmojo saat membacakan dakwaan, Kamis (16/10).
Dalam pembacaan dakwaan JPU, Heru menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 15 mei 2014 pukul 22.30 WIB di toko obat sanggar senam Venus, Pasir Putih, Jambi Selatan.
“Pada waktu itu terdakwa berniat mengambil barang di toko obat dan sanggar senam milik korban Nurmimar. Terdakwa bersembunyi di lorong samping toko, melihat korban keluar membuang sampah.Terdakwa menyelinap masuk ke dalam toko korban,” sebutnya
Namun setelah 30 menit di dekat etalase obat-obatan, lanjut Heru, terdakwa menusuk korban satu kali dipinggang sebelah kiri, hingga korban terjatuh kelantai, lalu terdakwa menusuk dada. Korban melawan, terdakwa mencekik leher dan menghempaskan kepala korban ke lantai berulang kali hingga berhenti bergerak dan menyeret badan korban ke dalam ruko.
“Setelah membunuh korban terdakwa mengambil kalung emas di leher, dua gelang warna emas, satu jam tangan, anting warna emas, HP nokia 1800 warna hitam dan sepatu korban,” kata terang Heru Dwi Atmojo saat membacakan dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Majelis Hakim yang diketuai Sutoto menutup persidangan dan melanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Heru Dwi Atmojo seusai persidangan mengatakan persidangan minggu depan Jaksa akan menghadirkan dua orang saksi.”kita akan mengahdirkan dua orang saksi dari sanggar senam,” tandasnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: