>

Vonis Sepdinal, JPU Kasasi

Vonis Sepdinal, JPU Kasasi

Kasus Kwarda Jambi 2009-2011

JAMBI- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi dan Penesehat Hukum, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang menjadi terpidana kasus korupsi dana rutin Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, mengajukan kasasi ke MA.


\"Kita sudah ajukan kasasi 1 Oktober 2014, Memori kita sudah kirim. Kita terima putusan bandingnya 24 september 2014,\" ujar Haposan Sinurat, JPU Kejati Jambi, Kamis (16/10).

Sementara, Alimin Lubis, Penesehat Hukum Sepdinal saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan pihaknya juga sudah memasukkan kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri Jambi.

 

\"Kasasi sudah kita masukan ke panitera, tinggal tunggu tanda tangan. Jaksa sudah lebih dulu mengajukan kasasi, maka kita juga ajukan kasasi ke MA,\" katanya kepada Jambi Ekspres.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehtatan Hewan Provinsi Jambi ini telah dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun, denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan, membayar uang pengganti kerugian negara Rp 761,748 juta lebih subsidair penjara satu tahun.

Sedangkan Pengadilan Tinggi Jambi, majelis hakim menyatakan Sepdinal bersalah dalam dakwaan susidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke (1)..

Menurut jaksa, Sepdinal terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koperasi sebagaimana terbukti pasal 2, bukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana terbukti dalam pasal 3. Lanjut dia, uang Rp 450 juta yang digunakan untuk membayar pengacara itu uang negara.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: