>

Polisi Buru Pemilik 54 Kg Ganja Kering

Polisi Buru Pemilik 54 Kg Ganja Kering

Diduga Sebagian Sudah Diedarkan Di Jambi

JAMBI - Sat Narkoba Polresta Jambi, masih terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan narkoba yang terlibat bersama Joan Krisna Silitonga(21) dan Suwidi Herimiansah (32).

Dimana keduanya merupakan tersangkayang ditangkap membawa 54 Kg ganja kering asal Medan beberapa waktu lalu.

“Kasusnya masih dalam pengembangan, diduga sudah ada yang diedarkan di Kota Jambi,” ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Srikurniati, Minggu (19/10) kemarin.

Berdasarkan uji sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jambi, Kata Sri, hasilnya dinyatakan positif zat adiktif terlarang. Selanjutnya, Sat Narkoba Polresta Jambi, akan melakukan penyidikan guna mencari pemiliknya. “Yang tertangkap dua orang ini, baru kurirnya saja,\" katanya. 

Seperti diberitakan, Jumat (10/10) sekitar pukul 18.30 Wib, Polisi berhasil mengamankan 54 Kg daun ganja kering dari tangan Joan Krisna Silitonga(21) warga RT 16, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, dan Suwidi Herimiansah (32) warga RT 05, Lorong Bangunan, Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru.

Menurut Joan, bahwa barang haram tersebut, Ia peroleh dari  Pekanbaru , yang disuplai oleh bandar Sumatera Utara (Medan),  berinisial IQ,  yang nantinya akan diedarkan di Kota Jambi dan lainnya. Pengakuannya juga, dirinya hanya sebagai kurir.

Saat penangkapan, selain mengamankan ganja kering itu, Satuan Reserse Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa dua unit Handphone, dua timbangan digital, satu paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit mobil jenis Ford Rangger BH 9376 GL.

(cr1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: