>

Kapolres : Penahanan Desrianto Diperpanjang

Kapolres : Penahanan  Desrianto Diperpanjang

Anggota Dewan Terlibat Narkoba

JAMBI –Kapolres Kerinci, AKBP Abdul Mun”im meminta mengintruksikan kepada Kasat Resnarkoba untuk memperpanjang penahanan anggota DPRD yang terlibat narkoba, yakni Desrianto. Perpanjangan penahanan tersebut demi kepentingan proses penyidikan.

“Saya sudah ingatkan ke Kasat Resnarkoba untuk segera menuntaskan pemberkasan dan kirim berkas ke JPU secepatnya,” ujar AKBP Abdul Mun’im, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (19/10). “Itu (perpanjangan penahanan) sudah saya perintahkan,” tambahnya.

Dikatakannya, jika sudah ada penetapan perpanjangan penahanan, Ia meminta agar penyidik langsung menerbitkan Administrasi Penyidikan (Mindik), setelah itu baru dilaporkan ke pihak keluarga yang bersangkutan.

“Ke Gubernur dan  instansi lainnya juga diberi tahu, terkait status Desrianto, sebagai anggota DPRD Kota  Sungaipenuh,”terangnya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kerinci, Jumat (17/10) menolak gugatan yang diajukan oleh Desrianto, dan penasehat hukumnya. Majelis menyatakan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik Polres Kerinci dinyatakan sah, karena pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Desrianto, anggota DPRD Sungaipenuh, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di RT 1, Dusun Sawahan Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh, Minggu (28/9). Ia diringkus karena diduga mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Bersama Desrianto juga diamankan dua orang anggota Polres Kerinci. Namun, setelah dicek urinnya di RSU dua anggota Polres Kerinci tidak terbukti menggunakan narkoba, namun Desrianto positif telah menggunakan narkoba.

(cr1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: