>

KPK Lebih Mudah Periksa Boediono

KPK Lebih Mudah Periksa Boediono

Terkait Kasus Bank Century

JAKARTA-Babak baru penyidikan kasus Bank Century harusnya makin mudah. Sebab, salah satu saksi kunci yakni Boediono tak lagi menjadi wakil presiden. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebut pihaknya kini bisa lebih leluasa kalau mau kembali memeriksa mantan Gubernur BI itu.

                Zul, demikian Zulkarnaen disapa, mengatakan kemudahan itu karena tidak ada lagi protokoler yang melekat. Tidak seperti sebelumnya, untuk memeriksa Boediono penyidik harus datang ke Istana Wakil Presiden dengan alasan kemudahan. \"Tentunya (lebih mudah). Kalau sudah bukan wapres protokolnya tidak melekat,\" ujarnya kemarin.

                Seperti diketahui, dalam pengusutan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu KPK pernah sekali memeriksa Boediono. Dia dianggap tahu karena saat proses berjalan, dia adalah Gubernur BI. Boediono meyakini apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan.

                Lebih lanjut Zul menjelaskan, meski demikian buka berarti KPK akan membabi buta dengan asal menjerat Boediono. Dia menegaskan perlu menunggu keputusan hukum tersangka Budi Mulya berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Budi Mulya mengajukan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama.

                Menurutnya, setelah vonis berkekuatan hukum tetap KPK bisa membedah kasus itu lebih dalam. Termasuk, mencari siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban selain Budi Mulya. \"Itu kan belom inkra (putusan Budi Mulya),\" jelasnya.

      Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan kalau kasus Century tergantung dari putusan yang berkekuatan hukum tetap. \"Century masih jalan. Status putusan Century ada beberapa pihak yang dianggap terlibat, tetapi karena putusannya masih tingkat pertama, harus menunggu putusan yang inkracht baru boleh ditindaklanjuti,\" ucapnya

                Sebelumnya, pada Minggu (19/10) Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya sedang mencari cara dalam mengungkap kasus Century. Dia mengakui, kasus tersebut lebih rumit bila dibandingkan dengan perkara lain. Mantan advokat itu lantas mencontohkan kasus Akil Mochtar.

      \"Kasus Akil lebih mudah, ada bukti yang kita sudah dapat. Bukti itu yang memudahkan. Coba lihat kasus Akil itu, sudah berapa banyak terdakwa yang disidang. Tidak bisa menggunakan kasus Akil untuk Century, bukan apple to apple,\" jelasnya.

                Itulah kenapa, saat disinggung soal kapan KPK bisa menyelesaikan kasus Bank Century, Bambang mengaku tidak tahu. Yang pasti, hingga saat ini proses penyelesaian terus dilakukan. Jawaban yang sama juga muncul ketika ditanya soal keterlibatan pihak selain tersangka Budi Mulya.

      Meski demikian, bukan berarti KPK tidak bisa mengungkap kasus itu. Bambang meyakinkan bahwa pihaknya banyak cara untuk membuka perkara itu lebar-lebar. \"Seperti wartawan yang punya seribu cara untuk mendapatkan news. Tergantung pendadilan juga, lalu saksi-saksi yang mau bekerja sama. Banyak faktorlah,\" katanya.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: