>

UMP Naik 15 Persen

UMP Naik 15 Persen

Ditetapkan 1 November

JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi akan ditetapkan 1 November 2014 mendatang. Diperkirakan, UMP bakal naik senilai 5- 15 persen dari UMP tahun 2014 ini.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan survey tahap ketiga.

                “Direncanakan Rabu 22 Oktober nanti dewan pengupahan akan mendengar masukan-masukan dari Dinas Sosnakertran Kabupaten/kota se Provinsi Jambi,” kata Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, (22/10) kemarin.

                Selain Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten/kota yang di undang, Ketua Kadin juga akan diundang untuk mendengarkan masukan-masukan dari Kabupaten/kota. “Nantinya, masukan itu akan kita himpun sebelum pleno,” jelasnya.

                Hasil pleno nantinya akan diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Jambi. “Kalau tidak ada perubahan Juma’at nanti,” ujarnya.

Setelah disahkan besaran UMP sesuai dengan kesepakatan bernagai pihak, hasilnya langsung diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk ditelaah.

Dalam aturan, 60 hari sebelum penerapan UMP, gubernur sudah harus menetapkan berapa besaran UMP.  “Tanggal 1 November sudah dittapkan oleh Gubernur,” jelasnya.

Dalam menetapkan UMP, harus terpenuhi dan diikuti beberapa unsur. Yakni unsur pemerintahan, perusahaan, perwakilan tani dan buruh, pakar ekonomi dan pakar hukum.

“Unsur pemerintah yakni dinas terkait, seperti, Sosnaker, Pertambangan, Perkebunan dan Pertanian. Sementara yang mewakil petani dan buruh yakni DPD Serikat Tani dan Buruh Provinsi Jambi dan yang mewakili perusahan yakni DPD Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Jambi,” jelasnya.

Dari hasil survei ke lapangan, Zulpan memperkirakan kenaikan UMP Provinsi Jambi berkisar 5-15 persen dari UMP tahun 2014. Angka itu dilihat dari berbagai sektor termasuk pertumbuhan ekonomi di Jambi.

Ketika ditanya apakah masih ada perusahaan yang beroperasi di Jambi yang tidak menerapkan UMP ? Zulpan tidak memungkiri hal itu. Dia mengatakan, Sosnaker Kabupaten/Kota hendaknya selalu mengawasi dan memeriksa perusahaan yang tidak menerapkan UMP itu.

“Masih banyak karyawan yang dibayar di bawah UMP, terutama perusahaan marginal, perusahaan yang tidak mampu. Itu sebenarnya ditindaklanjuti oleh Kabupaten/kota, jika mereka memerlukan bantuan Provinsi baru kita turun. Untuk Kabupaten/kota jika ada temuan seperti itu, segera lakukan pemeriksaan dan tindaklanjuti,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika perusahaan tidak memberikan upah sesuai UMP, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa sanksi administrasi diantaranya pencabutan izin operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: