Penyidik Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
JAMBI- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, masih dalam perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang enggan disebut namanya, karena belum adanya hasil audit tersebut, kasus pengadaan Alkes Unja belum dilimpahkan ke penuntutan.
\"Kasus ini masih dalam perhitunggan kerugian negara,\" ujar salah satu penyidik yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (20/10) kemarin.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, sudah berjalan kurang lebih Tujuh bulan, namun sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Belum diketahui apa yang menjadi alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Namun tak beberapa lama telah menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka. Penyidik Kejati Jambi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, menetapkan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, perusahaan dari Padang yang menjadi rekanan pengadaan alat kesehatan sebagai tersangka.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: