Berkas Idham dan Dadang Masih Dilengkapi
JAMBI – Penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, masih melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi, 2011.
Hingga saat ini, pemberkasan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan Dadang Setiawan, masih diutamakan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, bahwa penyidik Polda Jambi, terus melakukan pemberkasan dalam kasus ini. “Sekarang berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik,” ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Senin (20/10) kemarin.
Dikatakannya, sebelumnya penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap satu (P19) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, setelah diteliti ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. “Jadi, intinya masih dalam tahap pemberkasan,” katanya.
Hanya saja, Almansyah, tidak membeberkan terkait apa saja poin-poin dan petunjuk yang diberikan oleh JPU. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Dadang Setiawan, diperiksa penyidik selama sembilan jam di Mapolda Jambi. Sedangkan Idham Khalid, dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, karena Ia masih menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan 48 unit Laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Muarojambi, 2012.
Selain keduanya, penyidik juga menetapkan Profesor H A R Tilaar, pada kasus dugaan korupsi proyek yang menelan dana mencapai senilai Rp2,5 milliar ini. Namun, hingga saat ini sang Profesor belum diperiksa untuk dimintai keterangannya.
(cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: