Tanpa Menteri, Rakyat Rugi
Layanan Kementerian Terhenti
JAKARTA-Tiadanya kejelasan soal menteri dalam pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla mulai berdampak ke kementerian. Sejumlah kementerian mulai oleng karena tidak bisa bekerja secara maksimal. Salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak bisa menindaklanjuti surat keputusan (SK) jabatan kepala daerah dan SK pimpinan DPRD.
Dengan begitu, kekosongan menteri tersebut ternyata tidak hanya berdampak di pusat. Namun, daerah ikut terkena imbas. Kinerja daerah tentu tidak akan lancar kalau jabatan kepala daerah masih pelaksana tugas (Plt) dari sekretaris daerah (Sekda).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Johan menjelaskan, kekosongan menteri selama empat hari ini berdampak serius. Misalnya, terkait dengan SK jabatan kepala daerah dari gubernur hingga wali kota atau bupati yang hanya bisa diteken menteri. ‘‘Karena SK belum diteken, daerah itu dipimpin dulu sama Plt,’‘ jelasnya.
Padahal, kewenangan seorang Plt itu sangat kecil. Dengan demikian, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga terpengaruh. ‘‘Karena itu, harapannya, pengisian menteri bisa lebih cepat,’‘ terangnya.
Selain soal kepala daerah, DPRD terpengaruh jika SK pimpinan DPRD tidak ditandatangani menteri. Pengaruhnya, alat kelengkapan DPRD tidak bisa dibentuk. ‘‘Kalau sudah begitu, pembahasan APBD tentu tidak bisa berlangsung, soalnya pimpinan DPRD itu belum resmi,’‘ jelasnya.
Mengenai jumlah SK yang belum ditandatangani menteri, Johan menuturkan tidak mengetahui. Namun, sebenarnya sebelum Gamawan Fauzi lengser dari posisi Mendagri, penandatanganan SK telah dikebut.
Untuk kinerja Kemendagri, sebenarnya pelayanan ke masyarakat tetap terus berlangsung. Namun, yang dikhawatirkan, ada masalah urgen yang perlu penanganan cepat. Misalnya, ada bencana di suatu daerah. Menteri mengambil tanggung jawab kala ada musibah. ‘‘Kalau tidak ada yang mengarahkan dan bertanggung jawab, bagaimana ini?,’‘ jelas Johan.
Hampir tidak mungkin seluruh kementerian itu ditangani sendiri oleh presiden. Jumlah kementerian saat ini yang mencapai 34 tentu akan menyulitkan. ‘‘Masak presiden mengoordinasi semua kementerian sendiri, tentu berat sekali,’‘ ujarnya.
Khusus untuk Kemendagri, banyak orang dari daerah yang memiliki urusan dengan Mendagri. Urusan itu tidak bisa ditangani Dirjen. Karena itu, kekosongan menteri tersebut membuat banyak pekerjaan tertunda. ‘‘Sering kepala daerah datang dan inginnya bertemu menteri, tidak mau ditemui Dirjen,’‘ terangnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (23/10).
Karena itu, lanjut Johan, pihaknya berharap menteri bisa segera diumumkan. Idealnya, kalau presiden dan wakil presiden dilantik 20 Oktober, 21 Oktober kabinet diumumkan. Lalu, 21 Oktober seluruh menteri bisa dilantik sehingga kementerian bisa mendapat pengarahan pada sore harinya. ‘‘Kementerian juga perlu melapor soal kondisi terkini berbagai masalah yang dikerjakan,’‘ terangnya.
Sementara itu, hal berbeda terjadi di Kemendikbud. Di kementerian tersebut proses transisi malah ditunggui langsung oleh mantan Mendikbud M. Nuh. Sehari-hari Nuh masih ngantor di Kemendikbud, Senayan, hingga Jokowi menunjuk menteri pendidikan baru.
Nuh menjelaskan, selepas pergantian kursi presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jokowi, dirinya tidak langsung pulang ke Surabaya. Dia mengaku masih tinggal di Jakarta dan mendiami rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan. ‘‘Kalau menginap di hotel, nanti dibilang pemborosan,’‘ katanya kemarin. Apalagi, setelah tidak jadi menteri, Nuh tak lagi mendapatkan gaji atau tunjangan sebagai pejabat negara.
Hal senada disampaikan Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari. Dia mengaku kementerian tetap bekerja seperti biasa meskipun tanpa menteri. Para pegawai tetap bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas dan agenda yang telah diputuskan dan dijadwalkan. Dalam hal ini, tongkat komando dipegang Sekjen. ‘‘Kita tetap bekerja seperti biasa. Tetap jalankan kebijakan yang ada, tapi untuk yang strategis kita menunggu menteri definitif,’‘ jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: